30 Instansi Kotim Belum Laporkan Kekayaan Pegawainya

id Kotim Belum Laporkan Kekayaan Pegawainya, 30 instansi belum laporkan kekayaan

30 Instansi Kotim Belum Laporkan Kekayaan Pegawainya

Ilustrasi(Istimewa)

Baru 21 dari 51 SKPD yang masuk. Kami masih menunggu untuk segera disampaikan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Sebanyak 30 instansi atau satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, belum menyampaikan laporan harta kekayaan pegawainya.

"Baru 21 dari 51 SKPD yang masuk. Kami masih menunggu untuk segera disampaikan," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim, Alang Arianto, di Sampit, Selasa.

Sesuai dengan perihal yang diutarakannya sebelumnya, setiap pegawai negeri wajib menyampaikan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (ASN).

Penyampaian laporan kekayaan itu diberi batas waktu terakhir pada 6 Juli 2015, namun ternyata masih banyak SKPD yang belum menyerahkannya.

BKD masih menunggu SKPD yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut, seraya menelusuri kendala yang dihadapi sehingga terjadi keterlambatan.

Pasalnya, kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada seluruh SKPD.

"Sebagian besar SKPD yang belum menyerahkan laporan kekayaan pegawainya itu adalah kecamatan, tapi dinas dan badan juga ada," sambung Alang.

Di singgung soal sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan kekayaan tersebut, Alang menyatakan, pihaknya masih meminta penjelasan dari semua SKPD yang molor menyampaikan laporan harta kekayaan pegawai.

Pasalnya, mungkin saja banyak pegawai yang sudah menyerahkan laporan, namun SKPD belum menyerahkannya karena ada kendala tertentu atau masih menunggu beberapa laporan yang akan masuk.

Kewajiban PNS melaporkan harta kekayaan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah.

Aturan itu ditegaskan lagi melalui instruksi Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2015 dengan surat Sekretaris Daerah tanggal 30 April 2015 tentang kewajiban menyampaikan LHKASN sesuai batas waktu yang ditentukan.

LHKASN disampaikan ke BKD, kemudian diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BKD diminta membuat pertanggungjawaban akuntabilitas penyelenggara negara.