Baru 5 Partai Serahkan SK Kepengurusan ke KPU

id KPU, SK kepengurusan partai, pilkada

Baru 5 Partai Serahkan SK Kepengurusan ke KPU

KPU (Istimewa)

Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menerima surat keputusan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten-kota dari lima partai politik untuk keperluan pendaftaran calon kepala daerah.

Lima partai yang telah menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
   
SK Kepengurusan partai politik tersebut diperlukan sebagai pegangan bagi KPU untuk diverifikasi oleh penyelenggara pilkada di provinsi, kabupaten dan kota pada saat menerima dokumen persyaratan pencalonan.

"Sampai hari ini, Jumat, kami baru menerima daftar dan salinan SK kepengurusan dari lima partai. Salinan itu merupakan dokumen yang harus kami miliki untuk disebarkan ke (KPU) daerah sebelum pendaftaran," kata Hadar di Jakarta, Jumat.

Salinan SK kepengurusan sah dari partai politik tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dokumen yang dibawa pasangan calon kepala daerah pada saat mendaftar kantor KPU di daerah.

KPU pun memberi tenggat hingga hari pertama pendaftaran pasangan calon, pada Minggu (26/7), supaya partai politik segera menyerahkan salinan SK kepengurusan tersebut kepada KPU.

Sebagian dari salinan SK kepengurusan partai yang telah diterima tersebut telah diunggah KPU melalui laman resmi www.kpu.go.id.

KPU pun memperingatkan kepada tujuh partai lain untuk segera menyerahkan salinan susunan kepengurusan tersebut supaya memudahkan kerja petugas pendaftaran di daerah.

"Salinan kepengurusan itu harus kami miliki karena pada saat mendaftarkan itu partai dan pasangan calon harus memegang SK itu.  Kalau yang diserahkan ke kami (KPU Pusat) itu bisa saja dalam bentuk 'soft copy', yang penting dokumen itu harus ada diserahkan ke kami sebelum pendaftaran," ujarnya.

Khusus untuk partai yang masih berproses hukum terkait kepengurusan, KPU telah merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang memperbolehkan partai tersebut menyerahkan dokumen salinan kepengurusan dari masing-masing kubu berselisih.