Permohonan Wali Kota Ditolak DPRD Palangka Raya

id Permohonan Wali Kota Ditolak DPRD Palangka Raya , Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto

Permohonan Wali Kota Ditolak DPRD Palangka Raya

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Saya tidak akan menerbitkan penundaan untuk kedua kali sebagai bentuk kewibawaan DPRD,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Permohonan Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia untuk menunda sidang paripurna tentang pengunduran dirinya sebagai orang nomor satu di pemerintahan kota ditolak DPRD daerah tersebut.

"Senin kita laksanakan rapat paripurna, hadir atau tidak, kita akan tetap laksanakan karena sudah terjadwal. Nanti jika pak wali bisa hadir kita masukkan sambutannya, tapi jika tidak sambutannya bisa kita tiadakan," kata Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto, di Palangka Raya, Jumat.

Hal itu menurut Sigit karena salah satu penyebabnya pelaksanaan sidang pengunduran diri wali kota yang seharusnya dilaksanakan 24 Juni (hari ini) tertunda dan akan sangat disayangkan jika dua kali sidang ditunda.

"Sebelumnya DPRD mengeluarkan surat keterangan bahwa saudara wali kota telah mengundurkan diri dan dalam proses penyelesaian di lembaga DPRD. Diagendakan pada 24 Juli 2015 sidang paripurnakan. Dengan begitu akan digunakan untuk memenuhi syarat proses penetapan pengunduran diri," kata dia.

Ia mengatakan, analisa hukumnya, pendaftaran KPU sebagai calon gubernur dimulai 26-28 Juli 2015. Secara dejure, jika pengunduran diri wali kota diputuskan setelah tanggal pendaftaran artinya ada kejanggalan.

"Saya tidak akan menerbitkan penundaan untuk kedua kali sebagai bentuk kewibawaan DPRD," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Hal itu diungkapkannya saat pembahasan perubahan jadwal perubahan rapat paripurna pengunduran diri wali kota yang dilaksanakan di kantor DPRD.

Rapat tersebut dihadiri oleh badan musyawarah DPRD, Pimpinan DPRD dan perwakilan pemerintah kota Palangka Raya.

Sebelumnya, terkait penjadwalan rapat paripurna tersebut Wali Kota Palangka Raya Riban Satia mengajukan permohonan penundaan penjadwalan hingga awal Agustus mendatang.

"Saya pikir jaraknya pun tidak terlalu lama. Pada 27 hingga awal Agustus itu jaraknya dua hari saja," kata Sigit.