Gubernur Pastikan Jalur KA Kalteng Tak Bermasalah

id Gubernur Pastikan Jalur Ka Kalteng Tak Bermasalah

Gubernur Pastikan Jalur KA Kalteng Tak Bermasalah

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. (Desain/Ronny NT)

....Pemprov Kalteng sangat memperhatikan tanah Adat apabila masuk dalam jalur kereta api yang akan di bangun,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang memastikan jalur kereta api yang akan dibangun dari Puruk Cahu melalui Bangkuang sampai Batanjung sudah tidak ada masalah.

Kepastian tersebut berdasarkan surat nomor S.128/VII-PKH/2012 per 31 Oktober 2012 yang diterbitkan Kementerian Kehutanan terkait kawasan jalur kereta api sepanjang 425 kilometer itu, kata Teras Narang di Palangka Raya, Selasa.

"Trase jaringan kereta api masuk dalam Rencana peraturan daerah Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng yang secara prinsip juga telah disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang," tambah dia.

Mengenai lahan masyarakat di sepanjang jalur kereta api itu sudah diinventarisasi sehingga jalur dari Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur dan Kabupaten Kapuas tidak ada masalah lagi.

Gubernur Kalteng dua periode itu mengatakan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan mempedomani peraturan Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Perubahannya juga menjadi dasar terkait pembebasan lahan milik masyarakat," kata Teras Narang.

Dia mengatakan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mempunyai prinsip keserasian dalam menjamin dan melindungi hak masyarakt, sekaligus menjami kelancaran pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Sedangkan untuk tahapan pengadaan tanah terbagi empat, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil dengan melakukan berbagai kegiatan.

"Saya sampaikan juga, Pemprov Kalteng sangat memperhatikan tanah Adat apabila masuk dalam jalur kereta api yang akan di bangun," kata Teras Narang.

Pernyataan Gubernur Kalteng yang akan berakhir 4 Agustus 2015 ini menanggapi pertanyaan dari Fraksi di DPRD Kalteng, yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Parti Demokrat dan Fraksi Partai Nasdem.