Pilgub Kalteng Berpeluang Diikuti Dua Calon

id Pilgub Kalteng Berpeluang Diikuti Dua Calon, Achmad Syar`i, Pilkada Kalteng 2015

Pilgub Kalteng Berpeluang Diikuti Dua Calon

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...Nanti kita umumkan juga siapa calon yang memenuhi syarat,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2016-2021 yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 berpeluang diikuti dua pasangan, yakni Willy M Yosef-Wahyudi K Anwar dan Sugianto Sabran-Habib Ismail.

Apabila pasangan calon Gubernur Ujang Iskandar-Jawawi tidak didukung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara otomatis tidak memenuhi syarat maju di Pilkada, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Achmad Syar`i di Palangka Raya, Selasa.

"Pasangan Ujang/Jawawi itukan didukung Nasdem yang punya lima kursi, PKPI satu kursi, Partai Hanura satu kursi dan PPP tiga kursi. Jadi ada 10 kursi. Tapi, kalau PPP tidak mendukung, ya hanya tujuh kursi, dan tidak cukup karena harus sembilan kursi" tambah dia.

Pernyataan tersebut menyikapi dukungan PPP versi Djan Fariz kepada pasangan Sugianto/Habib yang mendaftar ke KPU. Berdasarkan Peraturan KPU, pasangan calon yang didukung Parpol dua kepengurusan berbeda, harus sama nama calon maupun koalisinya.

Syar`i mengatakan, dukungan PPP terhadap pasangan Ujang/Jawawi maupun Sugianto/Habib akan dikaji secara administrasi maupun faktual, dan KPU belum dapat memastikan siapa yang sah atau tidak.

"Tidak bisa juga pasangan Ujang/Jawawi disebut tidak memenuhi syarat. Kan verifikasi calon Gubernur itu sampai 24 Agustus, baru ditetapkan. Nanti kita umumkan juga siapa calon yang memenuhi syarat," kata Syar`i.

Pendaftaran pasangan cagub/wacagub Kalteng dimulai sejak 26-28 Juli 2015. Pasangan yang pertama mendaftar, Senin (27) Ujang/Jawawi, disusul pasangan Willy/Wahyudi, dan terakhir pasangan Sugianto/Habib.

Pasangan Willy/Wahyudi hanya didukung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, karena memiliki kursi 11 kursi di DPRD Kalteng dan berhak mengusung satu calon sesuai aturan KPU yang hanya mewajibkan didukung sembilan kursi dari Parpol.

Pasangan Sugianto/Habib didukung partai Gerindra enam kursi, Partai Golkar lima kursi, termasuk Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan PPP versi Djan Faridz.