Bupati Barsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2014

id Bupati Barsel, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2014

Bupati Barsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2014

Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran, MM (Kiri) saat menyerahkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 kepada Wakil Ketua DPRD Barsel, H Hasanuddin A Gani, di Buntok, Selasa (28/7). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Bupati Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ir HM Farid Yusran, MM menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014 kepada DPRD daerah tersebut.

Laporan pertanggung jawaban keuangan APBD Barsel tahun 2014 ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalteng, katanya di Buntok, Selasa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Barsel mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP)," katanya saat menyampaikan pidato pengantar raperda di depan anggota dewan kabupaten tersebut.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2014 tercatat Rp786,345 miliar atau 97,24 persen dari target sebesar Rp808,696 miliar, kata Bupati Farid Yusran.

Dia mengatakan, realisasi belanja daerah secara keseluruhan senilai Rp772,158 miliar dari anggaran sebesar Rp876,159 miliar atau 88,13 persen.

Menurut dia, realisasi sisa lebih anggaran (SiLPA) sebesar Rp105,1 miliar dan untuk pengeluaran daerah terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Kalteng cabang Buntok sebesar Rp5,5 miliar.

"Penyertaan modal pada PT jamkrida Kalteng Cabang Buntok Rp1,5 miliar dan pembayaran pokok utang pada PT Askes sebesar Rp300 juta sehingga realisasi atas pembiayaan netto 97, 7 miliar," tambah Farid Yusran.

Sedangkan saldo akhir kas bendahara umum daerah (BUD) Barsel dengan rincian, saldo akhir kas daerah sebesar Rp111,7 miliar, kas di bendahara pengeluaran Rp95,967 juta dan kas bendahara penerimaan Rp88,455 juta.

"Dengan demikian, Silpa tahun berjalan sebesar Rp111, 9 miliar yang kemudian menjadi saldo kas tahun 2015," ucap Farid Yusran.

Untuk itu ia mengharapkan kiranya materi yang disampaikan ini dapat dibahas dan dikaji bersama sehingga mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).