DPRD Barsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

id DPRD Barsel, tiga raperda barsel

DPRD Barsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Bupati Barsel Ir HM Farid Yusran, MM saat menandatangani persetujuan bersama tiga Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (29/7). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah menjadi peraturan daerah untuk diberlakukan di daerah tersebut.

Hasil rapat gabungan komisi yang membahas raperda tersebut dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barsel yang ditandatangani dalam Rapat paripurna DPRD di Buntok, Rabu.

Tiga raperda tersebut masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa serentak, raperda tentang tata cara pemilihan kepala desa dan raperda tentang penanggulangan penyakit rabies.

Bupati Barsel, Ir HM Farid Yusran, MM menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Barsel yang telah membahas raperda dan menyetujui menjadi perda.

Menurut dia, hasil persetujuan bersama ini akan dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk mengkonsultasikan tiga raperda itu kepada Gubernur Kalteng dan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.

"Hal itu dimaksudkan untuk mendapatkan verifikasi dan evaluasi sehingga menjadi perda, yang kemudian diberlakukan di kabupaten ini," kata Farid Yusran.

Bupati juga berharap setelah raperda ini nantinya menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

Acara rapat paripurna ke VII masa sidang ke II DPRD Barsel tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD Barsel. ***2***





(T.KR-BYU/B/S019/S019) 29-07-2015 15:40:17