Dishub Minta Pengembang Baru Wajib Miliki Andalalin

id andalalin, analisa dampak lalu lintas, renson, kadishub palangka raya

Dishub Minta Pengembang Baru Wajib Miliki Andalalin

Kadis Dishub Kota Palangka Raya, Renson. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, setiap pengembang baru yang ingin membangun, baik restoran, SPBU, perdagangan, perkantoran, industri maupun bangunan lainya di wilayah itu wajib memiliki analisis dampak lalu lintas (Andalalin)

"Kami hanya ingin setiap pengembang yang ingin melakukan kegiatan pembangunan seperti restoran, SPBU, perdagangan, perkantoran, idustri dan kegiatan lainya yang dapat menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas wajib memiliki Andalalin," kata Kepala Dishub Palangka Raya, Renson di Palangka Raya, Minggu.

Mantan Sekretaris DPRD Palangka Raya itu menambahkan, apabila pengembang tidak mengikuti dan melanggar Peraturan Wali Kota pada pasal 17 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Wali Kota, Nomor 7 Tahun 2014, tentang Andalalin sudah jelas bagi pengembang yang ingin membangun usahanya di wilayah itu wajib mengantongi Andalalin, untuk ketertiban serta kelancaran lalu lintas di jalan.

"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, denda administratif, pembatalan izin dan pencabutan izin," tegas Renson.

Sehingga ke depan, setiap rencana pembangunan seperti pusat kegiatan, permukiman, infrastruktur dan lainnya yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas dan angkutan wajib dilakukan Andalalin

Dalam hal ini, pihaknya juga akan terus berupaya mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 7 tahun 2014 tentang Andalalin di wilayah itu. Agar tujuannya bisa membuat para pengembang yang ingin melakukan pembangunan khususnya di `Kota Cantik` Palangka Raya bisa tertib dengan aturan yang ada.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota, Palangka Raya, Rojikinnoor sebelumnya mengatakan, setiap pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru di wilayah tersebut memiliki izin Andalalin yang dikeluarkan oleh pihak terkait.

"Pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru seperti restoran, hotel, tempat pusat perbelanjaan dan sebagainya harus terlebih dahulu memiliki Andalalin sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," tandas mantan Kepala Disdukcapil Palangka Raya itu.

Dishub juga diminta untuk lebih gencar menyosialisasikan terkait Andalalin baik kepada masyarakat dan pengembang lainnya yang ingin berinvestasi di Palangka Raya.

Saat ini, pemberlakuan Andalalin harus terus dilakukan. Karena kalau tidak dilakukan, maka ditakutkan Kota Palangka Raya ke depannya akan rawan kemacetan.

"Ke depan, sebelum mengeluarkan IMB, kami tegaskan baik masyarakat maupun pengembang baru wajib mempunyai izin Andalalin," demikian Rojikinnoor.