Polres Kotim Tangkap Pemilik 3.970 Pil Zenith

id polres kotim, sabu-sabu, zenith

Polres Kotim Tangkap Pemilik 3.970 Pil Zenith

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Hendra Wirawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Masharsono menunjukkan barang bukti narkoba jenis zenith dan sabu-sabu bersama dua tersangka, Minggu (2/8/2015). Polres menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penya

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti berupa 3.970 pil zenith usai bertransaksi.

"Tersangka ditangkap pada 30 Juli sekitar pukul 17:00 WIB di Jalan Juanda Sampit. Kami menemukan 3.970 butir zenith diperkirakan senilai Rp 12 juta," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Minggu.

Tersangka adalah Yd alias Aga yang selama ini memang menjadi target operasi. Setelah melakukan pengintaian berbekal informasi dari masyarakat setempat yang resah atas kegiatan terlarang tersangka, polisi akhirnya berhasil menciduk tersangka tanpa ada perlawanan.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka. Selain menemukan ribuan butir zenith tersebut, polisi juga mengamankan uang Rp 6,8 juta dan telepon selular sebagai barang bukti lainnya.

"Uang itu diduga hasil penjualan dan diperkirakan akan disetorkan kepada bandar besarnya untuk mendapatkan barang lagi. Kami terus mengembangkan kasus ini. Tersangka kita jerat dengan Pasal 197 dan atau 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Hendra yang didampingi Kasar Narkoba, AKP Masharsono.

Tersangka mengaku sudah setahun menggeluti bisnis terlarang tersebut. Setiap minggu, dia bisa menjual sekitar 50 boks. Satu boks berisi sepuluh keping zenith dengan harga jual Rp 30.000 per keping.

Penjualan zenith cukup marak di Kotim, khususnya di Sampit. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena target pasar para pelaku adalah pelajar sehingga bisa merusak masa depan para generasi penerus daerah dan bangsa ini.