Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu

id polres kotim, sabu-sabu, zenith

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Saat Jual Sabu-sabu

Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Masharsono. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Seorang ibu rumah tangga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, langsung ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli yang ternyata anggota polisi yang menyamar.

"Kita mencurigai seseorang melakukan transaksi di TKP (tempat kejadian perkara). Saat itu juga kita tangkap dan barang pada dia. Anggota kami menyamar jadi pembeli," kata Kapolres AKBP Hendra Wirawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Masharsono di Sampit, Minggu.

Tersangka adalah Slh. Ibu dua anak ini diciduk di rumahnya di Jalan Sarigading Gang Saudara RT 5 Baamang Tengah Kecamatan Baamang Sampit pada 31 Juli sekitar pukul 17:00 lalu.

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu empat paket kecil, kotak plastik, sepeda motor, telepon selular dan tas merah. Selain itu juga diamankan uang Rp 2.350.000 yang diperkirakan hasil transaksi.

Satu paket dijual tersangka dengan harga Rp 500.000 kepada pelanggan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka mengaku sudah setahun menjalani bisnis ini. Kami akan terus memerangi narkoba, khususnya para pengedar. Kalau ada informasi transaksi narkoba, kami selalu masuk, meski kecil sekalipun. Bagi pelapor, identitasnya kami rahasiakan," jelas Hendra.

Sementara tersangka mengaku menyesal terjerumus ke dunia bisnis haram tersebut. Kini yang membuatnya makin merasa bersalah adalah dua anaknya yang terpaksa harus melewati waktu tanpa belaian kasih sayang karena dirinya harus menjalani hukuman di penjara atas perbuatan melawan hukum tersebut.