41 Pasangan Nikah Massal Di Muara Teweh

id 41 Pasangan Nikah Massal Di Muara Teweh, Nikah Masal, Muara Teweh

41 Pasangan Nikah Massal Di Muara Teweh

Hakim dan Panitera dari Kantor Urusan Agama (KUA) Muara Teweh saat akan melakukan itsbat nikah kepada 41 pasangan suami istri yang berasal dari Kelurahan Lanjas, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (20/08). (FOTO ANTARA Kalteng/Kasriadi)

Kami akan melakukan kegiatan yang sama di daerah lain secara bertahap,"
Muara Teweh (Antara Kalteng)-Sebanyak 41 pasangan suami-istri di wilayah Kelurahan Lanjas Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan sidang itsbat atau pernikahan massal.

Nikah massal ini dilakukan pihak Kantor Urusan Agama Muara Teweh dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara di Balai Antang Muara Teweh, Kamis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara, Ledianto mengatakan sidang itsbat nikah ini adalah lanjutan dari Desa Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, dimana sebelumnya telah meitsbatkan sebanyak 48 pasutri tanpa memiliki buku nikah.

"Untuk diketahui bahwa dokumen perkawinan merupakan syarat mutlak bagi pasangan baik yang muslim dan non muslim, untuk itu yang belum memiliki buku nikah bagi pasangan yang nikah dibawah tangan, maka pemerintah akan membantu bagi pasangan yang tidak mampu," kata dia.

Ledianto mengatakan, untuk yang ikut Itsbat nikah maka tiap-tiap pasangan tersebut diakui perkawinannya baik menurut agama yang dianutnya dan juga ada pengakuan dari pemerintah dengan mendapatkan buku nikah dari KUA untuk yang beragama Islam dan akta perkawinan melalui Disdukcapil setempat bagi yang beragama non muslim.

Buku nikah dan akta perkawinan jelasnya merupakan akta autentik karena buku nikah dan akta perkawinan dibuat oleh pegawai pencatat nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah tentang perkawinan.

Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan akta nikah sebagai pengakuan dan pengesahan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan.

"Kami akan melakukan kegiatan yang sama di daerah lain secara bertahap," katanya.