Tentara Gadungan Tipu Dua Calon Anggota Polri

id tentara gadungan, Dua Calon Anggota Polri, ditipi tentara gadungan

Tentara Gadungan Tipu Dua Calon Anggota Polri

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah saat memperlihatkan pakaian TNI gadungan. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Tersangka adalah gadungan yang mengaku-ngaku tentara. Kami sudah mengkonfirmasi ini. Ini murni kasus penipuan,"
Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menciduk tentara gadungan, Apl (37) karena menipu dua calon peserta seleksi anggota Polri dengan total kerugian mencapai Rp240 juta.

"Tersangka adalah gadungan yang mengaku-ngaku tentara. Kami sudah mengkonfirmasi ini. Ini murni kasus penipuan," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan didampingi Waka Polres, Kompol Susilo Setiawan di Sampit, Jumat.

Tersangka yang diketahui tinggal di Kabupaten Kapuas ini bertemu dengan korban di dalam angkutan umum. Dua korban Ard dan Als ditipu dengan modus yang sama yaitu janji bisa meloloskan keduanya menjadi anggota Polri.

Penampilan tersangka yang menggunakan atribut mirip anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang tampaknya benar-benar membuat yakin kedua korban. Mereka terpedaya meski menyadari usia mereka sudah melewati batas maksimal calon peserta seleksi anggota Polri.

Dalam kurun waktu 24 Mei hingga 20 Juni 2015, kedua korban memberikan sejumlah uang yang diminta pelaku. Total kerugian yang dialami kedua korban mencapai Rp240 juta.

Menyadari menjadi korban penipuan, kedua korban yang merupakan warga Sampit, melaporkan kasus ini ke Polres Kotim. Polisi langsung mengejar pelaku, dan berhasil menciduk tersangka saat berada di Palangka Raya.

"Kami juga mengamankan barang bukti kaos bertuliskan Kodim 1011 Kapuas, sepatu, jaket, topi, buku tabungan, mobil yang diduga dibeli dari uang penipuan serta barang bukti lainnya dan kwitansi pembayaran pembiayaan," jelas Hendra.

Hendra mengimbau masyarakat tidak mudah percaya penipuan dengan modus janji bisa meloloskan calon anggota Polri. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan sehingga tidak ada istilah kolusi dan nepotisme.