Dana Kampanye Cagub Kalteng Dibatasi Rp153 Miliar, Lebihi Disanksi

id pilkada kalteng, kpu kalteng, dana kampanye cagub kalteng, Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i

Dana Kampanye Cagub Kalteng Dibatasi Rp153 Miliar, Lebihi Disanksi

Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menyebut batas dana kampanye setiap pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah maksimal Rp153 miliar.

Batas dana tersebut merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan tiga pasangan calon dan apabila melebihi akan dikenakan sanksi, kata Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i di Palangka Raya, Jumat.

"Dana sebesar Rp153 miliar itu ada rinciannya juga. Misal, Rp15 miliar untuk pengadaan pulpen, kaos, payung ataupun sejenisnya. Kalau lebih dari Rp15 miliar, ya tetap dikenakan sanksi," ucap dia.

Syar`i mengaku dana awal kampanye yang dilaporkan tiga pasangan cagub hingga saat ini belum diketahui. Sebab, proses pelaporan dana kampanye awal berada di bidang khusus tersendiri di KPU Kalteng.

"Intinya, batas maksimal dana kampanye tiap calon sebesar Rp153 miliar. Kalau lebih dari itu, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.