Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menyebut batas dana kampanye setiap pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah maksimal Rp153 miliar.
Batas dana tersebut merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan tiga pasangan calon dan apabila melebihi akan dikenakan sanksi, kata Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i di Palangka Raya, Jumat.
"Dana sebesar Rp153 miliar itu ada rinciannya juga. Misal, Rp15 miliar untuk pengadaan pulpen, kaos, payung ataupun sejenisnya. Kalau lebih dari Rp15 miliar, ya tetap dikenakan sanksi," ucap dia.
Syar`i mengaku dana awal kampanye yang dilaporkan tiga pasangan cagub hingga saat ini belum diketahui. Sebab, proses pelaporan dana kampanye awal berada di bidang khusus tersendiri di KPU Kalteng.
"Intinya, batas maksimal dana kampanye tiap calon sebesar Rp153 miliar. Kalau lebih dari itu, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Jumat, 26 April 2024 22:22 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval paskah nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
Wagub Kalteng: Kolaborasi optimalkan pengembangan sektor pariwisata
Jumat, 26 April 2024 17:53 Wib
Penderita diabetes bersyukur JKN fasilitasi akses layanan kesehatan
Jumat, 26 April 2024 17:05 Wib
Erick sebut Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 16:48 Wib
Indonesia memang pantas menang atas Korsel
Jumat, 26 April 2024 16:46 Wib
Penghapusan Pramuka dari ekstrakurikuler jadi sorotan Kwarnas
Jumat, 26 April 2024 16:45 Wib