Palangka Raya (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menyebut batas dana kampanye setiap pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah maksimal Rp153 miliar.
Batas dana tersebut merupakan hasil kesepakatan dari perwakilan tiga pasangan calon dan apabila melebihi akan dikenakan sanksi, kata Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i di Palangka Raya, Jumat.
"Dana sebesar Rp153 miliar itu ada rinciannya juga. Misal, Rp15 miliar untuk pengadaan pulpen, kaos, payung ataupun sejenisnya. Kalau lebih dari Rp15 miliar, ya tetap dikenakan sanksi," ucap dia.
Syar`i mengaku dana awal kampanye yang dilaporkan tiga pasangan cagub hingga saat ini belum diketahui. Sebab, proses pelaporan dana kampanye awal berada di bidang khusus tersendiri di KPU Kalteng.
"Intinya, batas maksimal dana kampanye tiap calon sebesar Rp153 miliar. Kalau lebih dari itu, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Berita Terkait
Daftar penempatan hotel jamaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Selasa, 7 Mei 2024 20:32 Wib
Pemkab Kotim komitmen wujudkan Kabupaten Layak Anak
Selasa, 7 Mei 2024 20:14 Wib
Dinkes Sukamara imbau masyarakat waspada peningkatan DBD
Selasa, 7 Mei 2024 20:05 Wib
SMK di Kalteng jajaki kerja sama dengan dunia industri
Selasa, 7 Mei 2024 19:41 Wib
Umsa Kotim gelar aksi bela Palestina
Selasa, 7 Mei 2024 19:39 Wib
Pemkab Kotim optimalkan posyandu untuk pendataan dan penanganan stunting
Selasa, 7 Mei 2024 19:26 Wib
NasDem: Tidak ada jalur khusus pendaftaran Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 18:39 Wib
Kapuas raih peringkat tiga di Kalteng turunkan angka stunting
Selasa, 7 Mei 2024 18:25 Wib