KPU Pastikan Hadapi Gugatan Kubu Sugianto/Habib

id KPU Pastikan Hadapi Gugatan Kubu Sugianto/Habib, KPU, Sugianto, Habib

KPU Pastikan Hadapi Gugatan Kubu Sugianto/Habib

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar`i (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

...Tidak ada masalah jika ada yang menggugat keputusan kami,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Achmad Syar'i memastikan akan menghadapi kubu Sugianto Sabran berpasangan dengan Habib Said Ismail, yang menggugat ditetapkan tiga pasangan calon maju di pilkada pada 9 Desember 2015.

Setiap keputusan yang dikeluarkan KPU tentu berpeluang dilaporkan berbagai pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan hal itu bukan permasalahan karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, katanya di Palangka Raya, Jumat.

"Kalau ada yang melaporkan atau menggugat keputusan yang kami buat, tentunya harus dihadapi. Setiap keputusan harus dipertanggung jawabkan. Tidak ada masalah jika ada yang menggugat keputusan kami," tambah dia.

Mengenai adanya gugatan pasangan cagub Subianto/Habib terkait penetapan tiga pasangan cagub/cawagub Kalteng yang dikeluarkan KPU pada 24 Agustus 2014 tersebut belum ada secara tertulis atau lisan disampaikan Bawaslu Kalteng.

Ketua KPU mengatakan, apabila memang benar laporan tersebut dan Bawaslu melakukan mediasi, pasti akan hadir dengan membawa berbagai bukti maupun berkas yang diperlukan terkait penetapan pasangan tiga cagub/cawagub.

"Sebenarnya, kalau ingin melaporkan dan menganggap kami selaku KPU Kalteng ada kesalahan membuat keputusan, silahkan disampaikan juga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bukan menantang ya, hanya menyampaikan prosedur perundang-undangan," tegas dia.

Syar`i memastikan penetapan tiga pasangan cagub dengan nomor urut satu Sugianto Sabran/Habib Said Ismail, nomor urut dua Willy M Yosep/Wahyudi K Anwar, dan nomor urut tiga Ujang Iskandar/Jawawi, memiliki dasar yang kuat dan sesuai prosedur.

Meski begitu, dia tidak membantah ada dinamika dan perbedaan penafsiran di tataran komisioner dalam menetapkan tiga pasangan cagub/cawagub tersebut, namun tidak sampai harus voting atau melakukan pemungutan suara.

"Masing-masing komisioner kan punya penilaian dan penafsiran, tapi totalitas keputusannya ya tiga pasangan cagub/cawagub. Kalau mengenai sudah benar atau tidak, ya silahkan kita tunggu majelis hakim. Itu kalau mediasi di Bawaslu kurang sukses dan dibawa ke PTUN maupun Mahkamah Agung," demikian Syar`i.