Desa Di Barito Utara Belum Cairkan "DD"

id Desa Di Barito Utara Belum Cairkan, Anggaran Dana Desa, Arbaidi

Desa Di Barito Utara Belum Cairkan "DD"

Ilustrasi. (Istimewa)

Diperkirakan Senin (31/8) Perbup itu sudah keluar sehingga pencairan dana desa segera tereralisasi,"
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Seluruh desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah hingga akhir Agustus 2015 belum mencairkan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN dengan alokasi sebesar Rp25 miliar.

"Hal itu disebabkan pemerintahan desa belum menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan salah satu persyaratan untuk dapat melakukan pencairan terhadap dana desa tersebut," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut Arbaidi, saat ini pihak pemerintahan desa masih melakukan penyusunan terhadap APBDes-nya. Karena pada APBDes yang dibuat pemerintahan desa sebelumnya tidak tercantum penggunaan dana DD dari APBN tersebut.

Di samping itu Peraturan Bupati Barito Utara (Perbup) terkait pencairan dana desa itu belum terbit.

"Diperkirakan Senin (31/8) Perbup itu sudah keluar sehingga pencairan dana desa segera tereralisasi," katanya didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa/Kelurahan, Ramadan Fitriyadi.

Arbaidi menjelaskan dana desa itu akan disalurkan ke 93 desa yang penggunaannya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa.

Besaran dana desa yang disalurkan ke desa maksimal sebesar Rp300 juta per desa yang penyalurannya terbagi dalam tiga tahap yakni pertama dan kedua sebesar 40 persen, dan ketiga sebesar 20 persen.

Pihaknya berharap pihak pemerintahan desa dapat secepatnya menyelesaikan penyusunan APBDes tersebut, karena dana desa sudah tersedia di kas daerah, dan hanya menunggu penyalurannya ke kas desa.

"Kami mendorong pihak pemerintah desa untuk menyelesaikan APBDes nya, kita juga menurunkan pegawai dari BPMD untuk membantu pihak desa, apabila dalam penyusunan APBDes terdapat kendala-kendala yang dihadapi," jelas dia.

Dia mengatakan untuk alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten, ada sebanyak 70 desa yang telah melakukan pencairan dan 23 desa belum melakukan pencairan tahap I yang tahun 2015 ini dianggarkan Rp12,9 miliar.

Penyaluran dana tersebut melalui dua tahap yakni tahap pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

"Sebanyak 23 desa yang belum melakukan pencairan ini dikarenakan beberapa faktor yang menjadi penyebabnya," katanya.

Faktor-kator tersebut dikarenakan pejabat kepala desa (Kades) yang belum menandatangani kuiitansi pencairan ADD tersebut (kades berada di luar daerah), pejabat kades telah habis masa jabatannya dan pejabat kades belum dilantik.

Kemudian, pemerintahan desa belum menyerahkan laporan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana tahun 2014, dan Kades yang telah habis massa jabatannya belum membuat laporan SPj.

"Kami berharap semua desa yang ada di Kabupaten Barito Utara melengkapi SPj tahun 2014, agar dapat melakukan pencairan terhadap ADD yang bersumber dari APBD, serta dapat melengkapi persyaratan untuk bisa melakukan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN," harap Arbaidi.