Palangka Raya (Antara Kalteng) - Jajaran anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil yang ada di daerah itu bisa bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung Desember 2015.
"Seluruh PNS yang ada di lingkup pemerintah kota Palangka Raya harus bersikap netral pada Pilkada mendatang. Jaga netralitas, jangan sampai ikut berpolitik apalagi menggunakan atas nama jabatan yang sebagai PNS," kata anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, AT Prayer, Sabtu.
Dia mengatakan, PNS jangan sampai ikut berkampanye maupun berpolitik apalagi mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Kalteng.
Larangan bagi PNS, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 4 angka 15 ketentuan ini menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Kemudian, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
"Semua PNS sudah memahami larangan ini, sehingga tetap mengedepankan profesionalitas diri sebagai PNS dan tetap bersikap netral dalam setiap pemilihan kepala daerah," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pegawai negeri sipil harus netral dan profesional dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2015.
"Ini tidak main-main, UU jelas melarang. Kalau ada PNS yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama pilkada maka sanksinya akan sangat tegas dan berat," katanya.
Peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Sanksinya sudah jelas tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang yang bisa dicopot dari jabatan kalau kemudian terbukti menggunakan fasilitas negara atau dengan sengaja merugikan kepentingan luas," ujarnya.
Berita Terkait
Berikut tujuh pilihan film pendek terbaru di Bioskop Online
Kamis, 7 Maret 2024 17:59 Wib
Miras oplosan ancam generasi muda di Palangka Raya
Rabu, 20 Maret 2019 22:59 Wib
Truk pengangkut sampah di Palangka Raya perlu ditambah
Jumat, 4 Januari 2019 22:13 Wib
Lokasi perpustakaan Pemkot Palangka Raya dinilai kurang strategis
Sabtu, 1 Desember 2018 12:01 Wib
DPRD Palangka Raya minta Pemkot waspada karhutla
Minggu, 15 Juli 2018 7:46 Wib
Keberhasilan Penanaman Padi Lahan Gambut Diapresiasi Legislator
Jumat, 8 September 2017 17:59 Wib
Penetapan HET Kebutuhan Pokok Oleh Kemendag Perlu Didukung, Kata Legislator
Jumat, 7 April 2017 11:26 Wib
Hasil Pertanian dan Modal Pengaruhi Minat Masyarakat Bertani, Kata Anggota DPRD ini
Kamis, 30 Maret 2017 18:08 Wib