KPU Barut Sosialisasikan Penggunaan Tempat Kampanye Pilgub

id KPU Barut, pilkada kalteng, tempat kampanye pilgub

KPU Barut Sosialisasikan Penggunaan Tempat Kampanye Pilgub

Komisi Pemilihan Umum. (istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara melakukan sosialisasi penggunaan tempat kampanye menghadapi pemilihan kepala daerah Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2015.

"Sosialisasi ini untuk diketahui di mana tempat yang diboleh dan raungan yang dilarang untuk kegiatan kampanye," kata Ketua KPU Barito Utara (Barut), Alamsyah di Muara Teweh, Minggu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri seluruh tim pemenangan pasangan calon gubernur tahun 2015, pengawasan pemilihan gubernur, pihak kepolisian dan TNI-AD serta dinas terkait.

Menurut Alamsyah, tempat kampanye sudah ditetapkan, khusus dalam kota Muara Teweh dipusatkan di lapangan terbuka Tiara Batara Muara Teweh.

Untuk luar kota terpusat di lapangan sepakbola yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan setempat atau tempat lain yang dianggap layak setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan wilayah setempat.

"Dalam pengumpulan massa dan simpatisan sekitar 250 orang lebih baik di dalam kota Muara Teweh maupun luar kota," katanya.

Alamsyah mengatakan, kawasan yang dilarang berkampanye antara lain tanah dan bangunan milik pemerintah daerah, fasilitas sosial seperti Puskesmas klinik, sekolah dan tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olah raga, ruang serbaguna, dan tempat pemakaman.

"Untuk saat ini kami belum menerima jadwal kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur dari KPU Kalteng yang diperkirakan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Dsember 2015," kata Alamsyah.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng diikuti tiga pasangan yakni Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail dengan nomor urut satu, Willy M Yoseph-HM Wahyudi K Anwar nomor urut dua dan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi nomor urut tiga.