Kejari Buntok Musnahkan Sabu Dan Pil Koplo

id Kejari Buntok Musnahkan Sabu Dan Pil Koplo, Satya Titiek Atyani Djoedir, Sabu Dan Pil Koplo

Kejari Buntok Musnahkan Sabu Dan Pil Koplo

Dari Kiri, Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir, Kejari Buntok, Luhur Istighfar, Kepala Pengadilan Negeri Buntok dan Kasat Narkoba P Simanjuntak saat memusnahkan barang Bukti obat-obatan yang masuk dalam daftar G. (FOTO ANTARA Kalteng/Bay

Pemusnahan ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa penegak hukum maupun pemerintah kabupaten serius memberantas narkoba,"
Buntok (Antara Kalteng)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil koplo yang masuk dalam daftar G.

Kejari Buntok Luhur Istigfhar di Buntok, Selasa mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Menurut dia, adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,3 gram dan 2.067 butir obat-obatan yang masuk dalam daftar G.

"Pemusnahan ini untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa penegak hukum maupun pemerintah kabupaten serius memberantas narkoba," katanya usai acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Kejari Buntok.

Selain melakukan pemusnahan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika (BNK) Barsel untuk melakukan berbagai upaya mencegah penggunaan narkoba.

Upaya tersebut dilakukan dengan cara sosialisasi dan melaksanakan sejumlah kegiatan lainnya untuk mencegah peredaraan dan penggunaan narkoba," ujarnya.

Sementara Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir pada kesempatan itu mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya (narkoba).

"Karena narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa dan harus diperangi secara bersama-sama," ketua BNK yang juga Wakil Bupati Barsel itu.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kajari, perwakilan Polres bersama dengan Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan Pengadilan Negeri Buntok.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan bubuk kristal sabu ke dalam ember yang berisi air dan diaduk hingga mencair, sedangkan pemusnahan obat-obatan yang masuk dalam daftar G dengan cara dibakar.