Jakarta (Antara Kalteng) - KPK menunggu putusan pengadilan mengenai
nama-nama yang disebutkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang
mengatakan sejumlah tokoh nasional menggunakan sisa kuota haji nasional.
"Sangkaan
dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan, karena itu
nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama
belum ada kepastian dari putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum
tetap," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan
singkat di Jakarta, Selasa.
Pada sidang pembacaan nota keberatan
(eksepsi) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
Suryadharma mengungkapkan nama-nama yang ditawarkan untuk mendapatkan
sisa kuota haji.
"Dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji)
tersebut di antaranya untuk Paspamres Wapres lebih dari 100 orang,
almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Sukarno Putri 50 orang, Menteri
Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni
Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, Komisi Pemberantasan
Korupsi 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik
lainnya," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (7/9).
"Pengembangan
kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA
yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Indriyanto.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan KPK tidak menggunakan kuota haji itu.
"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal," kata Pandu melalui pesan singkat.
Pandu meminta Suryadharma tidak menyebarkan kegaduhan.
"Sebaiknya
diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau tidak
ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," tambah Pandu.
Dalam
dakwaan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Suryadharma Ali
menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga
memberangkatkan 1.771 orang anggota jemaah haji dan memperkaya mereka
karena tetap berangkat haji meskipun kurang membayar hingga Rp12,328
miliar.
Namun menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota itu tidak salah sama sekali.
"Pemberian
sisa kuota itu tidak salah sama sekali karena tidak menggunakan hak
kuota calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,
karenanya tidak ada satu pun calon jamaah haji yang haknya dirampas
untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang lain," sanggah SDA.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
20 saksi diperiksa KPK terkait penyidikan korupsi di LPEI
Sabtu, 20 April 2024 14:01 Wib