Dua Pelaku Pengeroyokan di Barsel Masuk DPO

id polres barsel, pengeroyokan di barsel

Dua Pelaku Pengeroyokan di Barsel Masuk DPO

Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Ahmad Budi Martono, S. IK (Tengah) ketika diwawancarai wartawan. (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Petugas Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan dua dari tiga pelaku pengeroyokan di desa Babai kecamatan Karau Kuala masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kita sudah tetap sebagai DPO seperti surat dari Polsek Karau Kuala," kata Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Ahmad Budi Martono, S. IK di Buntok, Jumat.

Polsek Karau Kuala kini mencari dua orang pelaku tersebut, yakni atas nama Acul dan H Salihin untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Meskipun fakta dalam persidangan H Salihin seperti dikemukakan Kejaksaan hanya memegang dan tidak melakukan pemukulan, namun bila ada orangnya akan tetap diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk surat DPO sudah ditembuskan dari Polsek Karau Kuala ke Polres Barsel dan kita bekerja sama dengan Polsek mencari DPO atas nama acul dan H Salihin," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terhadap Ahmad Yamin Rawi Bin H Bahran warga desa Babai Kecamatan Karau Kuala tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Buntok pada Kamis (8/10).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Esthar Oktavi ketua PN Buntok yang didampingi hakim anggota Praditia Danindra dan Zainul HZ tersebut menghadirkan terdakwa Eben.

Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Wayan Sutije, SH mendakwa Eben dengan dua pasal yakni, pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUHP.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pemeriksaan kasus pengeroyokan itu terjadi ketika korban sedang di lokasi sarang walet, kemudian pelaku H Salihin datang dan memegang krah baju serta mendorong korban hingga jatuh.

Setelah itu, anak H Salihin bernama Eben bersama Acul datang ikut mengoroyok. Akibatnya korban mengalami luka memar pada bagian kepala serta wajah, bibir bagian atas sobek dan luka lembam pada pipi kanan. ***2***



(T.KR-BYU/B/S019/S019) 09-10-2015 16:29:21