Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rawing Rambang menyebut Bupati/Wali Kota seharusnya malu diterbitkan instruksi Gubernur No.525/0835/Disbun terkait kabut asap pekat yang disebabkan kebakaran lahan perkebunan daerah itu.
Surat tersebut secara jelas menginstruksikan agar Bupati/Wali Kota meneliti perizinan sekaligus menindak perusahaan perkebunan yang terindikasi membakar lahan, kata Rawing di Palangka Raya, Jumat.
"Instruksi tersebut diterbitkan sejak 29 September 2015, namun sangat disayangkan sampai sekarang belum ditindaklanjuti. Seharusnya Bupati/Wali Kota malu dengan isntruksi itu. Mereka tidur saja," tambahnya.
Instruksi Gubernur no525/0835/Disbun tersebut mencantumkan secara jelas sembilan perusahaan terindikasi membakar lahan yang tersebar di kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Pulang Pisau.
Rawing mengatakan, perusahaan perkebunan membakar lahan di Kota Palangka Raya PT Central Sejahtera Sukses, di Kabupaten Katingan PT Arjuna Utama Sawit, di Kotawaringin Timur PT Globalindo Alam Perkasa, dan di Kapuas PT Makmur Bersama Asia.
"Perusahaan yang membakar lahan terbanyak terindikasi di Pulang Pisau, yakni PT Suryamas Cipta Mitra Perkasa, PT Bahaur Era Sawit Tama, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Karya Luhur Sejati dan PT Antang Sawit Persada," ucapnya.
Dia mengemukakan instruksi Gubernur tersebut meminta Bupati/Wali Kota segera meneliti perizinan usaha perkebunan yang terindikasi membakar lahan di areal konsesinya, dan menunda semua proses perizinannya.
Apabila ternyata perusahaan perkebunan tersebut terbukti membakar lahan dan mendapat kekuatan hukum tetap, maka perizinannya harus dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau Bupati/Wali Kota tidak juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalteng ini, Pemprov akan kembali mengirimkan surat. Pemprov juga tidak akan menindaklanjuti permohonan perizinan yang disampaikan sembilan perusahaan terindikasi membakar lahan itu," kata Rawing.
Secara terpisah, Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo tidak berkenan bertemu dengan sejumlah wartawan ketika akan dikonfirmasi sikapnya terkait belum adanya tindak lanjut dari Bupati/Wali Kota terhadap instruksi yang diterbitkan tersebut.
Berita Terkait
Distan Bartim optimalkan lahan rawa dukung pencapaian ketahanan pangan
Jumat, 3 Mei 2024 5:33 Wib
Petani hortikultura di Kotim merugi akibat lahan dilanda banjir
Rabu, 1 Mei 2024 22:19 Wib
Kodim Sampit manfaatkan lahan kembangkan tanaman hidroponik
Rabu, 1 Mei 2024 6:39 Wib
Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi
Selasa, 30 April 2024 16:34 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
Pemkab Katingan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan
Kamis, 4 April 2024 17:05 Wib
DPKP Bartim dan Kodim 1012 Buntok sepakati optimasi lahan rawa
Selasa, 2 April 2024 6:45 Wib
Dirut PT HK dipanggil KPK sebagai saksi terkait pengadaan lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 14:25 Wib