Polda Kalteng Proses 19 Perkara Pembakar Lahan

id marianitha, kabag humas dan protokol kalteng, pembakar hutan, kebakaran lahan

Polda Kalteng Proses 19 Perkara Pembakar Lahan

Kebakaran Lahan. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dari 62 perkara pembakar lahan yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, 19 perkara diantaranya memasuki proses tahap satu.

Karo Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Marianitha di Palangka Raya, Jumat, mengatakan informasi yang diterima dari Polda Kalteng untuk 24 perkara dalam tahap dua dan 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dari seluruh perkara pembakaran lahan dan hutan itu, 62 perkara yang ditangani tersebut masing-masing 57 perkara dilakukan perorangan dan lima lainnya oleh korporasi.

Untuk korporasi tiga diantaranya kriminal khusus yakni PT ASP, PT GAP, PT MBA dan dua pidana biasa yakni PT PEAK maupun PT KMS. Ini perkembangan penegakan hukum per 8 Oktober 2015 yang masuk ke posko satgas penanggulangan kebakaran lahan dan hutan.

Mengenai pembuatan bloking kanal di Jembatan Layang Tumbang Nusa yang telah selesai dikerjakan yakni Main drain 7000 meter kanan-kiri, Collection Drain 28 sodetan dengan panjang masing-masing 300 meter, embung 10x10x4 meter sebanyak 28 buah.

Kemudian galian parit penghubung embung 7000 meter, sodetan bawah jembatan dengan konsep manual 28 titik, Sekat 28 buah, Plastik embung 28 buah, Jembatan di bendungan, bendungan dan pemasangan plastik embung total 28 buah.

Pembuatan embung tambahan ukuran 20x30x4 di titik 7 dan 21 juga sudah selesai. Jadi, semua yang berkaitan dengan pembangunan bloking kanal sudah 100 persen dikerjakan, ujar Marianitha.

Karo Humas dan Protokol Kalteng mengatakan pemadaman kebakaran lahan yang dilakukan Posko Darat 8 Oktober 2015 terdapat di 11 lokasi, yakni kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.

Upaya pemadaman juga dilakukan posko udara menggunakan pesawat helicopter Kamov URCIJ total bombing 95000 liter di area PulangPisau. Namun untuk helikopter Bell 214B P2-MSA dan MI-8 tidak dapat melakukan operasi bombing dan kembali ke base karena minimnya jarak pandang dalam perjalanan.

Untuk jarak pandang di kota Palangka Raya per 8Oktober 2015 pada pukul 07.00 sekitar 500 meter, pukul 12.00 turun ke 300 meter, dan pukul 17.00 juga masih 300 meter. Kita akan terus menginformasikan perkembangan kinerja posko Karlahut dan kondisi provinsi ini terkait kabut asap, kata Marianitha.