Pemkab Barito Utara Sosialisasi Penanggulangan Kenakalan Remaja

id Pemkab Barito Utara, Sosialisasi Penanggulangan Kenakalan Remaja, Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby

Pemkab Barito Utara Sosialisasi Penanggulangan Kenakalan Remaja

Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby memberikan arahan kepada pelajar yang mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum penanggulangan kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, di Muara Teweh, Selasa (13/10). (Istimewa)

...perlu adanya kerjasama dari pihak orang tua, guru dan pemerintah dalam menanggulangi bentuk kenakalan remaja..."
Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sosialisasikan dan penyuluhan hukum penanggulangan kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Masa remaja adalah masa peralihan transisi dari masa anak-anak ke masa dewasa, dimana pada masa remaja banyak sekali perubahan yang terjadi pada diri remaja baik segi psikis maupun fisiknya," kata Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby, saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanggulangan kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di Muara Teweh, Selasa.

Sosialisasi itu diikuti 500 siswa-siswi, berasal dari pelajar SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMA dan pelajar SMK.

Menurut Ompie, dari segi psikis kadang kala terjadi ketidak selarasan, gangguan emosi dan gangguan perilaku sebagai akibat dari tekanan yang dialami remaja, karena perubahan yang terjadi pada dirinya maupun akibat perubahan di lingkungan, keluarga, sekolah dan kondisi masyarakat.

"Untuk itu, perlu adanya kerjasama dari pihak orang tua, guru dan pemerintah dalam menanggulangi bentuk kenakalan remaja seperti penyalahgunaan alkohol, narkotika, perkelahian, kebut-kebutan, pencurian, perampasan, penodongan, perampokan dan pergaulan bebas," kata dia.

Selain permasalahan itu, kata dia, juga dihadapkan pada permasalahan kekerasan terhadap anak di bawah umur, mengingat akhir-akhir ini terjadi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan emosional dan pengabaian terhadap anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah memiliki payung hukum yakni Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Undang-Undang itu bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," kata Ompie.

Ketua Panitia Sugianto Panala Putra menyampaikan bahwa akhir-akhir ini kasus anak yang melakukan tindak kejahatan semakin mengkhawatirkan, seperti penyalahgunaan alkohol, narkotika, perkelahian, kebut-kebutan (geng motor), pencurian, perampasan, perampasan dan pergaulan bebas.

"Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, oleh sebab itu pemerintah daerah berinisiatif mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, hal ini sebagai bentuk perhatian dan perkembangan anak, remaja baik fisik, mental, spiritual maupun sosial di Kabupaten Barito Utara," jelas dia.

Maksud tujuan sosialisasi ini untuk mengetahui permasalahn dalam pergaulan remaja, mengetahui bentuk-bentuk dan penyebab kenakalan remaja serta bagaimana cara mengatasi kenalan remaja saat ini.

"Mengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak, memahami kondisi anak yang mengalami tindakan kekerasan dan mencari solusi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak," ujarnya.