Syar'i Sebut Pencalonan Ujang-Jawawi Berpeluang Dibatalkan

id pilkada kalteng, kpu kalteng, ujang-jawawi

Syar'i Sebut Pencalonan Ujang-Jawawi Berpeluang Dibatalkan

Achmad Syar`i. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah Achmad Syar'i yang diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Ujang Iskandar-Jawawi berpeluang dibatalkan.

Pembatalan tersebut merupakan kondisi terburuk berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan KPU Pusat setelah adanya keputusan DKPP yang memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Kalteng, kata Syar'i di Palangka Raya, Kamis.

"Kami diberikan sanksi oleh DKPP kan karena menetapkan Ujang-Jawawi sebagai cagub/cawagub Kalteng. Jadi, memang kondisi terburuknya pasangan ini dibatalkan pencalonannya. Sekali lagi itu kondisi terburuk hasil dari koreksi KPU Pusat," tambahnya

Syar`i membenarkan pembatalan Ujang-Jawawi sebagai peserta pilkada Kalteng akan mempengaruhi surat suara yang telah dicetak. Namun, permasalahan tersebut akan dibahas KPU Pusat dengan Sekretaris KPU Kalteng dan konsekuensi terburuk surat suara akan dicetak ulang apabila ada perubahan pasangan calon.

Dia mengatakan apabila memang kondisi terburuk dilakukan pencetakan ulang surat suara, tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada Kalteng. Sebab, waktu untuk mencetak ulang surat suara hanya sekitar empat hari dan tidak perlu meminta persetujuan.

"Cetak surat suara kenapa lama itu kan karena meminta persetujuan KPU Pusat. Kalau ini kan tidak perlu lagi meminta persetujuan. Apalagi ini hanya mengurangi dari tiga menjadi dua pasang calon. Cetak ulang surat suara tidak ada masalah. Sekali lagi, itu kondisi terburuk ya," tegasnya.

Sebelumnya pada Selasa (17/11) DKPP mengeluarkan surat keputusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara Ketua dan dua komisioner KPU Kalteng, yakni Ahmad Syar`i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma sampai ada keputusan tentang pasangan calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini dikoreksi KPU RI. Sebagaimana mestinya dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Ketua KPU Kalteng ini mengaku sampai sekarang belum mengetahui seperti apa koreksi dari KPU Pusat terkait keputusan tentang penetapan pencalonan Ujang-Jawawi, dan pasrah terhadap keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya serta dua anggota KPU Kalteng lainnya.

"Kita juga kan tidak tahu sampai kapan pemberhentiannya. Itu terserah KPU RI. Tapi pada dasarnya Pilkada Kalteng tetap akan dilaksanakan 9 Desember 2015. Sekalipun kondisi terburuknya pencalonan Ujang-Jawawi hasil koreksi KPU Pusat dibatalkan," demikian Syar'i.