Palangka Raya, (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor 196 tentang pembatalan pencalonan Gubernur Kalimantan Tengah Ujang Iskandar berpasangan dengan calon Wakil Gubernur Jawawi.
Penerbitan SK tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengharuskan KPU RI mengkoreksi SK penetapan KPU Kalteng terhadap pasangan Ujang-Jawawi, kata Komisioner KPU RI Arief Budiman di Palangka Raya, Kamis malam.
"Detailnya seperti apa yang harus dikoreksi KPU RI, semua ada di SK DKPP dan bisa dilihat websitenya. SK DKPP itu kan sangat tebal, jadi kalau harus membacanya tentu sangat membutuhkan waktu,"tambahnya.
Komisioner KPU RI ini pun memastikan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng hanya diikuti pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail nomor urut satu dan pasangan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar nomor urut dua.
Dia mengatakan setelah diterbitkannya SK pembatalan pencalonan Ujang-Jawawi, ketua dan dua komisioner KPU Kalteng yakni Ahmad Syar`i, Daan Rismon dan Sepmiwawalma yang sempat diberhentikan sementara waktu, maka per 20 November 2015 diaktifkan kembali dan melakukan tugas seperti biasanya.
"Sesuai amar putusan DKPP, tiga komisioner yang diberhentikan sementara
waktu dapat diaktifkan kembali setelah adanya keputusan tentang pasangan
calon yang mengakibatkan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik ini
dikoreksi KPU RI," kata Arief.
Dia mengatakan langkah-langkah yang harus dilakukan pasca
diaktifkan kembali tiga komisioner KPU Kalteng tersebut, yakni
mensosialiasikan kepada semua "stakeholder" (pemangku kepentingan) yang
berperan terhadap lancarnya pelaksanaan pilkada di provinsi ini setelah
adanya tindak lanjut putusan DKPP.
Kemudian, lanjut dia, komisioner KPU Kalteng mensosialisasikan
kepada pemilih terkait pasangan calon yang ditetapkan dalam pilkada, dan
mensosialisasikan kepada petugas atau penyelenggara pemilu.
"Komisioner KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS KPPS harus paham betul
semua hal perkembangan pasca putusan DKPP. Ini yang bisa kami sampaikan
terkait tindaklanjut keputusan DKPP," demikian Arief.
Pencalonan Ujang-Jawawi Dibatalkan KPU RI
...pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng hanya diikuti pasangan Sugianto Sabran-Habib H Said Ismail nomor urut satu dan pasangan Willy M Yosep-Wahyudi K Anwar