Buntok (Antara Kalteng) - Jumlah warga wajib mengurus kartu tanda penduduk di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sebanyak 99.300 jiwa.
"Semua warga wajib mengurus kartu tanda penduduk (KTP) tersebut tersebar dienam kecamatan di wilayah Barsel," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barsel Drs Nyamei Tumbai melalui Sekretaris Lisda Arriyana, S.Sos, di Buntok, Selasa.
Dia mengatakan, jumlah warga wajib mengurus KTP yang berada di kecamatan Jenamas sebanyak 7.228 orang, kecamatan Dusun Hilir 11.987 jiwa dan di kecamatan Karau Kuala sebanyak 11.541 orang.
"Sedangkan jumlah wajib KTP di kecamatan Dusun Utara 12.598 orang, Gunung Bintang Awai 13.804 dan kecamatan Dusun Selatan sebanyak 42.142 orang," ucapnya.
Dari jumlah tersebut, warga yang sudah melakukan perekaman dan telah dicetak KTP elektronik (E-KTP) nya sebanyak 68.344 orang, sedangkan yang belum 30.956 orang.
"Oleh karena itu, kita akan melakukan perekaman dengan sistem jemput bola kesejumlah desa dienam kecamatan agar warga yang belum terekam dapat dilakukan perekaman datanya," ujar Lisda Arriyana.
Dia mengatakan, blanko E KTP yang tersedia saat ini berjumlah 5.896 lembar dan mereka yakin hingga akhir bulan Desember mendatang, jumlah KTP yang bisa dicetak separo dari jumlah blanko tersebut.
"Kita mengimbau warga yang belum memiliki KTP agar proaktif mengurus, karena E-KTP sangat penting sebagai tanda pengenal maupun untuk keperluan lainnya," demikian Lisda Arriyana.
Berita Terkait
Kelestarian objek wisata alam di Palangka Raya wajib dijaga bersama
Rabu, 17 April 2024 17:48 Wib
Kim Min-gue jalani wajib militer sebagai tentara aktif
Selasa, 2 April 2024 7:54 Wib
Song Kang membuat surat untuk penggemar jelang wajib militer
Senin, 1 April 2024 14:45 Wib
Berikut aplikasi yang wajib punya untuk perjalanan mudik Lebaran
Minggu, 31 Maret 2024 16:53 Wib
Anggota grup BTS Suga jalani pelatihan dasar militer
Sabtu, 30 Maret 2024 12:35 Wib
Sekolah di Kotim wajib terapkan Kurikulum Merdeka di 2024
Jumat, 29 Maret 2024 19:06 Wib
Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan wajib bayar THR
Rabu, 20 Maret 2024 23:02 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib