Pemprov Anggarkan Rp15 Miliar Cegah Kabut Asap

id Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo, Pemprov Anggarkan Rp15 Miliar Cegah Kabut Asap, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Li

Pemprov Anggarkan Rp15 Miliar Cegah Kabut Asap

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles B Panjaitan memberikan penjelasan terkait luasan hutan maupun lahan terbakar di Kalteng.

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2016 menyediakan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mencegah bencana kabut asap akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Anggaran tersebut nantinya akan dipergunakan untuk membangun embung dan sumur bor serta pompanisasi maupun sosialisasi, kata Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo saat rapat evaluasi penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan regional Kalimantan di Palangka Raya, Selasa.

"Tapi, perlu kami sampaikan Rp15 miliar yang dialokasikan dalam APBD tahun 2016 tersebut, masih menunggu persetujuan dari DPRD Kalteng. Kita berharap usulan itu tidak ada perubahan nantinya," kata Hadi.

Pria yang juga menjabat Deputi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengaku standar operasi pemerintah (SOP) pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng sampai sekarang ini belum ada, sehingga berdampak pada lambatnya penentuan status siaga naik menjadi tanggap darurat.

Dia mengatakan Kabupaten/kota se-Kalteng juga sampai sekarang ini belum memiliki perencanaan yang jelas dan tegas. Bahkan anggaran untuk mencegah dan menangani bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan hanya diletakkan di dana tak terduga pada APBD.

"Data personil dan peralatan menurutnya juga belum tersistem dengan baik. Sistem informasi belum jelas tentang siapa melakukan apa, pembagian kewenangan pemda belum disepakati dengan jelas sejak kondisi normal, tanggap sampai darurat." kata Hadi.

Pj Gubernur Kalteng ini menegaskan akan membuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, sehingga kegiatan yang dilakukan Provinsi serta kabupaten/kota se-Kalteng dapat terlaksana secara terpadu.

"Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota harus memiliki data kepemilikan lahan serta membuat regulasi dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan," demikian Hadi.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raffles Brotestan Panjaitan menyebut luas lahan terbakar di Kalimantan Tengah sampai awal Oktober 2105 mencapai 574 ribu hektare.

Lahan terbakar tersebut gabungan dari kawasan suaka dan pelestarian alam sekitar 92 ribu hektare ditambah hutan lindung 97 ribu hektare, hutan produksi yang ada pengelolanya 153 ribu, hutan produksi konversi atau di lahan perusahaan perkebunan sekitar 87 ribu dan areal penggunaan lain (APL) maupun pertanian lainnya mencapai 132 ribu hektare.

"Jadi total keseluruhan lahan terbakar di Kalteng itu 574 ribu hektare," kata Raffles.