Serapan Dana Desa Di Barut 52,6 Persen

id Serapan Dana Desa Di Barut 52,6 Persen, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi , Muara Teweh

Serapan Dana Desa Di Barut 52,6 Persen

Logo Pemkab Barito Utara, Kalteng

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Serapan anggaran dana desa di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampai 17 November 2015 sudah mencapai Rp13,6 miliar atau 52,6 persen dari pagu anggaran sebesar Rp25,9 miliar.

"Alokasi dana desa itu merupakan dana dari APBN tahun 2015 untuk 93 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di daerah ini," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Barut), Arbaidi di Muara Teweh, Rabu.

Menurut Arbaidi, pencairan dana desa ini terbagi atas tiga tahap, yakni tahap I dan II sebesar 40 persen, sedangkan tahap ke III sebesar 20 persen.

Dalam pencairan DD ini, kata dia, rata-rata desa di Kabupaten Barito Utara telah melakukan pencairan tahap I, sedangkan untuk pencairan tahap II dan III sudah ada sebagian desa yang melakukan pencairan dan sebagainnya belum melakukan pencarian.

"Masing-masing desa tidak sama untuk pencairan dana DD ini. Khusus untuk Kecamatan Teweh Timur, Kecamatan Teweh Selatan dan Kecamatan Gunung Timang sudah ada beberapa desa yang telah melakukan pencairan tahap III, sedang desa di Kecamatan lainnya realisasi dana desanya untuk tahap III masih belum ada," kata Arbaidi didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ramadan Fitri.

Arbaidi mengatakan, kendala dalam pencairan dana DD ini karena merupakan hal yang baru bagi pemerintahan desa. Berbeda dengan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

"Saat ini telah melakukan pencairan tahap III, karena ada tambahan dana sebesar Rp29 miliar di APBD Perubahan," katanya.

Untuk penggunaan dana ADD ini pemerintah desa sudah terbiasa, sedangkan DD ini merupakan hal baru bagi pemerintahan desa, jadi masih ada yang ragu-ragu sehingga berdampak terhadap penyerapan dana DD.

Pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar penyerapan DD maksimal dilakukan oleh pemerintahan desa. Salah satu upaya yang dilakukan yakni telah dilakukan pelatihan untuk para kepala desa menyangkut dana DD, karena untuk polanya ada perbedaan dari yang dulu.

"Kalau dulu tidak memakai sistem rekening, tapi sekarang menggunakan sistem rekening seperti Kabupaten, jadi kalau di Kabupaten dikenal dengan APBD untuk desa dikenal dengan APBdes," ujarnya.