Disperindagsar Kotawaringin Timur Temukan Peredaran Rokok Ilegal

id Peredaran Rokok Ilegal, Disperindagsar Kotawaringin Timur Temukan Peredaran Rokok Ilegal, Kepala Bidang Perlidungan Konsumen dan Pengawasan Barang Dis

Disperindagsar Kotawaringin Timur Temukan Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi, (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelola Pasar Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menemukan rokok ilegal mulai marak beredar di wilayah tersebut.

"Ilegal karena diduga tidak bayar retribusi. Yang kami temukan itu banyak yang pita cukainya berbeda, bahkan ada juga yang palsu," kata Kepala Bidang Perlidungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperidagsar Kotawaringin Timur, Krispinus di Sampit, Jumat.

Rokok-rokok tersebut berasal dari luar Kotawaringin Timur. Hasil pengawasan, rokok ilegal berbagai merek itu umumnya dipasarkan di kecamatan-kecamatan yang jauh dari pusat kota.

Temuan rokok ilegal di antaranya di Kecamatan Parenggean 70 bungkus, Antang Kalang 4 bungkus, Telaga Antang 20 bungkus dan di Telawang sebanyak 2 bungkus. Rokok-rokok itu diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit.

Masyarakat diimbau mewaspadai peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, kandungan zat di dalam rokok ini tidak diketahui jenisnya sehingga dikhawatirkan sangat berdampak buruk bagi kesehatan.