Bupati Sukamara Buka Box Surat Suara Pilgub Kalteng

id pilkada kalteng, pilgub kalteng, bupati sukamara, kpu sukamara

Bupati Sukamara Buka Box Surat Suara Pilgub Kalteng

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman saat membuka box surat suara Pilgub Kalteng yang disaksikan FKPD Sukamara dan Panwaslu Sukamara. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Bupati Sukamara H Ahmad Dirman melakukan pembukaan perdana box surat suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara, yang diikuti Wakil Ketua DPRD Sukamara Daman Huri, dan Kapolres Sukamara AKBP Heri Sulistya.

Bupati Sukamara H Ahmad Dirman mengatakan, pembukaan box surat suara ini dilaksanakan KPU dengan pemerintah daerah serta FKPD, yang mana surat suara ini akan dilakukan penyortiran dan pelipatan oleh KPU untuk dipergunakan pada Pilkada 9 desember 2015.

"Box surat suara ini telah kita buka dan selanjutnya pihak KPU akan melakukan penyortiran dan pelipatan, dimana surat suara ini akan dipergunakan pada 9 Desember 2015," kata Dirman di Sukamara.

"Dalam pelaksanaan pilkada ini saya harapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, jangan sampai golput, karena satu suara sangat berarti demi pembangunan kalteng lima tahun ke depan," pinta Dirman

Sementara itu Ketua KPU Sukamara Mat Saleh mengatakan box surat suara diterima di kantor KPU pada senin (30/12) jam 19.00 WIB sebanyak 27 box yang berisi 39.871 surat suara.

Menurutnya, surat suara yang datang tersebut merupakan surat suara dengan dua pasang cagub dan cawagub, namun jika ada perkembangan lain dalam proses pilkada Kalteng, KPU Sukamara siap melaksanakan.

"Saat ini yang akan kita proses untuk penyortiran dan pelipatan adalah surat suara yang dikirim oleh KPU Provinsi, namun jika nanti ada perkembangan lain, kita tunggu saja, karena tahapan masih sekitar seminggu lagi," kata Saleh.

Selain itu, KPU Sukamara sendiri langsung melakukan penyortiran surat suara Pilgub Kalteng untuk mengetahui jumlah surat suara yang rusak, sehingga dapat diketahui surat suara yang dapat digunakan pada saat pencoblosan 9 Desember nanti.

"Karena jumlahnya tidak terllau banyak untuk penyortiran kami perkirakan bisa selesai dalam 2 hari, selanjutkan kita sudah mengetahui jumlah surat suara yang rusak, dari situ bisa diketahui Sukamara masih kekurangan surat suara atau tidak," terangnya.

Untuk pengamanan surat suara, KPU Sukamara dibantu Kepolisian Resort Sukamara yang menjaga selama 24 Jam di Kantor KPU, Selain itu pihak KPU Sukamara juga menyiapkan pengaman internal yang ikut menjaga surat suara.

"Tempat penyimpanan surat suara ini kami sterilkan dan hanya petugas kami saja yang bisa masuk, selain untuk pengamanan pihak kepolisian sudah menempatkan anggota bselama 24 jam di kantor KPU dibantu lagi oleh internal KPU," jelasnya.