Wabup Sukamara: PNS Bekerja Berlandaskan UU

id wabup sukamara, windu subagio, PNS

Wabup Sukamara: PNS Bekerja Berlandaskan UU

Ilustrasi, PNS (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Sukamara (Antara Kalteng) – Wakil Bupati Sukamara, H Windu Subagio mengatakan seorang PNS dalam bekerja selalu melekat di dirinya Undang-undang yang mengaturnya.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai profesi harus berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku komitmen dan integritas moral. Hal itu dimaksudkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan tetap mengutamakan profesionalitas yang sudah termasuk dalam UU," kata Windu di Sukamara.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, serta etika profesi dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara tahun 2015

Menurut dia, adanya UU ini diharapkan dapat mewujudkan PNS yang handal, profesional dan bermoral. Selain itu peraturan disiplin diperlukan untuk dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong pegawai untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

"Saat ini kedisiplinan memang menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas sebagai PNS, dari kedisiplinan seorang pegawai dapat memberikan contoh moral, etika, loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab atau kewajiban selaku pelayan masyarakat," jelasnya.

"Bagaimana mungkin seorang PNS yang sering melanggar disiplin mampu memberikan kinerja terbaiknya, maka kegiatan sosialisasi kali ini, merupakan salah satu langkah yang tepat agar penegakan disiplin dapat diterapkan sesuai peraturan yang ada," lanjut Windu.  

Dikatakannya, dengan adanya Undang-Undang ASN sangat strategis dalam reformasi dan transformasi birokrasi, khususnya terkait dengan pengelolaan manajemen SDM aparatur di tanah air.

"Undang-undang ASN memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian secara keseluruhan, mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun," tegasnya.