MK Tunda Putusan Sela Pilkada Kotawaringin Timur

id MK, Tunda Putusan Sela Pilkada, Kotawaringin Timur, kpu, Benny Setia

MK Tunda Putusan Sela Pilkada Kotawaringin Timur

Ilustrasi. (Istimewa)

Semua dijalankan sesuai ketentuan. Kalau memang ada kekurangan, itu tidak sampai substansial, dan itu menjadi catatan kami untuk diperbaiki,"
Sampit (Antara Kalteng) - Mahkamah Konstitusi menunda sidang putusan sela sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sehingga tidak pada Senin (18/1).

"Kita tunggu pemberitahuan dari MK besok. Mungkin sidangnya Selasa atau Rabu," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Timur, Juniardi di Sampit, Minggu.

Sidang sengketa pemilu kepala daerah Kotawaringin Timur sudah digelar dua kali. Sidang ke tiga nanti mengagendakan dismissal atau putusan sela.

Putusan sela akan memutuskan apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak. Bila tidak, akan dieliminasi dan sidang tidak dilanjutkan MK ke pokok permohonan atau pokok perkara.

Sementara itu, jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat formal, maka sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara. Putusan akhir diperkirakan akan diambil pada tanggal 7 Maret 2016.

Benny Setia, juga anggota KPU Kotawaringin Timur, optimistis MK akan menerima jawaban yang telah disampaikan KPU bahwa seluruh tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.

"Semua dijalankan sesuai ketentuan. Kalau memang ada kekurangan, itu tidak sampai substansial, dan itu menjadi catatan kami untuk diperbaiki," kata Benny.

Pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015, diikuti empat pasang calon. Pemenangnya adalah pasangan petahana H Supian Hadi dan HM Taufiq Mukri dengan angka yang meyakinkan yakni 112.179 suara atau 63,77 persen. Namun, kemudian gugatan diajukan oleh satu pasangan peserta yaitu Muhammad Rudini-H Supriadi.