PDIP Pastikan Gugat Ketidakberesan Pilkada Kalteng

id PDIP, Pastikan Gugat Ketidakberesan Pilkada, Pilkada Kalteng, Pilgub Kalteng

PDIP Pastikan Gugat Ketidakberesan Pilkada Kalteng

Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan beberapa pelanggaran saat rekapitulasi di Palangka Raya, Kamis (4/2). (FOTO ANTARA Kalteng/Jaya W Manurung)

....Kami tidak akan mundur terhadap kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur di Pilkada Kalteng ini,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memastikan akan terus menggugat ketidakadilan penyelenggara pemilihan Kepala daerah Kalimantan Tengah karena memiliki banyak alat bukti kecurangan maupun pelanggaran saat pemungutan suara hingga proses rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Pernyataan ini disampaikan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Pusat sekaligus saksi pasangan calon Gubernur Willy-Wahyudi wilayah Kapuas Eko Sigit didampingi Pengurus DPD PDIP Kalteng sekaligus saksi wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) Milo Emanuel dan saksi wilayah Kotawaringin Barat Harli Muin serta saksi wilayah Seruyan Agus Ndower, di Palangka Raya, Kamis.

"Sampai kapan pun, kami akan tetap melawan. Kami akan menyampaikan berbagai ketidakberesan Penyelenggara Pemilu di Kalteng ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mempidanakan hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami tidak akan mundur terhadap kecurangan yang dilakukan secara masif dan terstruktur di Pilkada Kalteng ini," tegas Eko.

Dia mengemukakan BSPN PDIP Pusat yang dimandatkan menjadi saksi rekapitulasi Pilkada Kalteng untuk wilayah Kapuas, Kotim, Kotawaringin Barat dan Seruyan sama sekali dibatasi ruang gerak bahkan tidak didengarkan protes maupun permintaan agar dibuka kotak suara karena ada perbedaan daftar pemilih tetap (DPT), data milik saksi, KPPS dan KPU setempat.

Eko mengatakan wilayah Kapuas saja ada 60 formulir C1-KWK bermasalah dan saat diminta untuk diverifikasi dengan membuka kotak suara, KPU tidak melakukan bahkan terkesan mengacuhkannya. Padahal, aturan secara jelas mengamanatkan terjadi rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari tingkat PPK, Kabupaten/Kota hingga Provinsi, bahkan di MK diperkenankan.

"Itu baru di Kapuas, belum di Kotim, Kobar dan Seruyan. Masalahnya hampir sama, ada ketidaksingkronan data. Kalau datanya sama, buat apa kami mengajukan keberatan. Tapi apa, permintaan kita sebagai pemegang mandat saksi paslon nomor dua sama sekali tidak diindahkan. Kami melihat ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan secara masif dan terstruktur," tambahnya.

Wakil Kepala BSPN PDIP Pusat ini menegaskan dalam rekapitulasi Pilkada Kalteng di tingkat Provinsi, Jumat (5/2) di hotel Aquarius, akan disampaikan berbagai keberatan tersebut dan akan meminta dibuka kotak suara di empat kabupaten yang bermasalah tersebut. Dan, apabila permintaan tersebut tidak dilaksanakan KPU Kalteng, maka pihaknya akan mengajukan proses hukum .

Dia mengatakan, walk out saksi Willy-Wahyudi saat rekapitulasi di Kabupaten Kapuas, Kotim, Kobar dan Seruyan untuk menyampaikan pesan kepada KPU Provinsi bahwa ada permasalahan. Sebelum Walk Out, para saksi Willy-Wahyudi sudah mengisi lembar keberatan dan menolak menandatangani dan tidak menganggap ada pleno rekapitulasi tersebut.

"Kami bukan tidak mau menerima kekalahan, tapi kalau dicurangi dan ada ketidakadilan, tentunya harus dilawan. Permintaan kami tidak pernah diakomodir penyelenggara pilkada Kalteng. Intinya, upaya hukum akan terus dilaksanakan. Ini pesan kami sampaikan kepada Penyelenggara Pemilu dan Paslon nomor urut satu, bahwa PDIP selaku pengusung Willy-Wahyudi tidak akan mundur," demikian Eko.