Polres Barut Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

id polres barut, pengedar sabu-sabu, kasat narkoba polores barut, akp tugiyo

Polres Barut Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Dua tersangka sebagai pengedar dan perantara narkotika jenis Sabu yang ditangkap polisi di Muara Teweh pada Minggu (7/2). (Foto Istimewa)

Muara Teweh (Antara) - Kepolisian Resor Barito Utara Kalimantan Tengah menangkap dua tersangka pengedar dan perantara narkoba jenis sabu-sabu warga Muara Teweh.

"Kedua tersangka pengedar narkoba ini diamankan beserta sejumlah barang bukti di waktu berbeda," kata Kasat Narkoba AKP Tugiyo di Muara Teweh, Senin.

Tersangka pertama yang ditangkap polisi YH alias Jendri (23) warga Jalan Nusa Indah Muara Teweh ditangkap pada Minggu (7/2) sekitar pukul 17.30 WIB di samping Salon Bunga Jalan Sengaji Hulu Muara Teweh.

Di tangan tersangka sebagai perantara itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dua pajet seberat 0,57 gram, satu lembar jaket warna abu-abu.

"Pengakuan pelaku, narkotika itu didapat dari pelaku Rahmadi alias Madi Celeng," katanya.

Atas keterangan tersangka Jendri polisi melakukan pengembangan dengan mencari pelaku MC (40) yang sebagai pengedar dan polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Sengaji Hulu rumah Jendri pada Minggu (7/2) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggeledahan itu polisi mengamankan barang bukti empat paket shabu seberat 0,99 gram, satu buah kompor pengapian, dua bungkus plastik klip bening, 11 buahh sedotan, sendok takar, dompet warna hitam, timbangan digital merk CHQ masing-masing satu buah.