Polisi Kotawaringin Timur Tembak Pelaku Pembunuhan

id polres kotim, pembunuhan di kotim, pembunuhan

Polisi Kotawaringin Timur Tembak Pelaku Pembunuhan

Kapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (kiri) memeriksa tersangka pembunuhan Tajriani (kanan duduk) Senin (8/2). Tersangka terpaksa ditembak di kaki kanannya karena berusaha kabur saat akan diamankan polisi. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiaw

Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tembak pelaku pembunuhan karena berupaya kabur saat akan diamankan.

"Tersangka bernama TJN ditangkap polisi pada Kamis (4/2) di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Senin.

Tersangka membunuh Bayu warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim pada Minggu (24/1) dengan menggunakan sebilah badik.

Setelah membunuh tersangka melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan kemudian melanjutkan pelariannya ke Kabupaten Kukar, Kaltim.

Hendra mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi bermula ketika tersangka saat itu sedang bermain kartu domino bersama rekannya.

Tidak lama kemudian datang korban dalam keadaan mabuk sambil membawa minuman beralkohol jenis arak dan langsung meminum es sirup milik tersangka yang tersimpan di teko.

Tindakan korban tersebut ditegur tersangka, agar korban menggunakan gelas apabila minum es tersebut. Korban malah marah dan selanjutnya terjadi adu mulut.

Korban tib-tiba mengambil pelepah sawit, melihat itu tersangka kemudian lari ke mobil dan mengambil sebilah pisau dan mendatangi korban.

Korban memukul tubuh tersangka dengan pelepah sawit tersebut. Merasa dipukul tersangka mencabut pisau, namun dipukul lagi di bagian kepala oleh korban. Tidak berhenti sampai di situ, korban kemudian mencekik leher tersangka.

Merasa sakit dengan cekikan itu dan jiwanya terancam, tersangka kemudian menusuk pisau tepat di bagian dada korban. Melihat korban ambruk dan bersimbah darah, tersangka kemudian melempar pisau dan lari ke arah mobil.

"Tersangka terpaksa kami tembak dua kali di bagian kaki kananya karena berusaha kabur saat akan ditangkap polisi," katanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 336 sub 354 ayat (2) sub 351 ayat (3) KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.