Bawaslu Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkada Kalteng

id sengketa pilkda kalteng, KPU Kalteng, bawaslu Kalteng, Bawaslu Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkada Kalteng, rahmadi g lentam

Bawaslu Diminta Segera Selesaikan Sengketa Pilkada Kalteng

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalimantan Tengah Willy-Wahyudi, Rahmadi G Lentam, SH, MH. (Foto Facebook Rahmadi G Lentam)

... bahwa KPU RI maupun KPU Kalteng sama sekali tidak mengkaji secara sungguh-sungguh masukan dan harapan rakyat yang mendambakan proses pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalteng dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Kalimantan Tengah Willy-Wahyudi, Rahmadi G Lentam, SH, MH meminta Bawaslu setempat segera menyelesaikan sengketa pilkada Kalteng terkait keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di daerah itu.

"Kami di sini bukan bicara masalah hasil siapa yang menang dan siapa yang kalah, namun kita bicara lebih mendasar bahwa negara kita negara hukum. Sebab kami menilai masih ada temuan pelanggaran yang di lakukan oleh pihak penyelenggara pilkada secara struktural dan masif," kata Rahmadi usai mendatangi Bawaslu Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Rahmadi berharap Bawaslu Kalteng dapat menyelesaikan sengketa pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalteng terkait Keputusan KPU Kalteng, Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-020/2016 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalteng Tahun 2015 susulan, pada tanggal 6 Februari 2016 yang dinilai tidak memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan KPU Kalteng juga diduga dengan sengaja melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Selain mengajukan permasalah ini ke pihak Bawaslu Kalteng, dalam waktu dekat kita akan mengajukan permasalahan lainnya ke pengadilan negeri, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dan kami berharap komisioner KPU Kalteng bisa diberhentikan secara tetap dan tidak lagi main-main, karena sangat substansial pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KPU Kalteng, tegasnya.

Pengacara itu juga menilai bahwa KPU RI maupun KPU Kalteng sama sekali tidak mengkaji secara sungguh-sungguh masukan dan harapan rakyat yang mendambakan proses pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalteng dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Akibatnya, terjadi tingkat partisipasi rakyat rendah yang hanya 52,27 persen dan bahkan ada kelurahan/desa, kecamatan yang tingkat partisipasi rakyat tidak mencapai 40 persen. Sehingga, terabaikannya hak-hak rakyat untuk memilih dan dipilih akibat perbedaan pendapat yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap Bawaslu Kalteng sebagai lembaga yang diberi mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pengawas atas semua tahapan pemilihan gubernur/wakil gubernur Kalteng seyogyanya dapat pula memahami makna dari Pasal 18 UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Artinya, kata Rahmadi, tidak semata-mata melihat hasil saja melainkan juga mengawasi proses menuju hasil yang mesti dan harus berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menambahkan, bahwa masih banyak permasalahn dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada Kalteng yang akan kita sampaikan nantinya. Dan itu akan kita sampaikan baik ke pengadilan negeri, DKPP, maupun ke MK.