Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Provinsi Kalimantan Tengah mengaku prihatin dengan ketertiban lalu lintas di Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya yang menurun, sehingga dirinya ingin mengajak masyarakat membudayakan kembali saling menghormati saat berkendara sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan setelah semakin baiknya kondisi jalan raya di provinsi ini.
Budaya ini harus diterapkan karena membantu pihak polisi lalu lintas (Polantas) dalam mengurangi tingkat kecelakaan di jalan sebagai akibat ketidaksadaran pengguna jalan yang sering berkendara dengan kecepatan tinggi, kata Anggota DPRD Kalteng Jimin di Palangla Raya, Selasa.
"Penerapan saling menghormati tersebut juga untuk mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia secara khusus Kalteng yang dahulunya tertib berkendara dan saling menghormati, namun sekarang ini sepertinya mulai luntur," tambahnya.
Menurut Jimin, sebenarnya kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Kalteng saat berkendara lebih tertib dibandingkan daerah lain di Indonesia. Namun, dirinya melihat sekarang ini sebagian masyarakat Kalteng, khususnya di Palangka Raya mulai ugal-ugalan dan tidak lagi saling menghormati saat berkendara.
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng ini mengatakan pemerintah gencar memperbaiki infrastruktur jalan untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dalam berkendara bukan mencelakanan, sehingg kesadaran tertib berkendara dan saling menghormat harus tetap terjaga bahkan ditingkatkan.
"Kita harus tunjukkan bahwa masyarakat Kalteng tertib berkendara dan saling menghormati. Tingkat kecelakaan bisa dikurangi, kinerja aparat kepolisian bisa terbantu. Saya yakin masyarakat Kalteng bisa membudayakannya," kata Jimin.
Politisi Demokrat ini juga meminta pihak polantas Polri dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) supaya benar-bener sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakannya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Ia mengatakan ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan maka pihak polantas akan menanyakan SIM dari pengemudi. Jika pengemudi tidak memiliki SIM artinya memang kelalaian dari pengemudi itu sendiri. Namun apabila pengemudi sudah memiliki SIM tapi tetap terjadi kecelakaan itu akan menimbulkan pertanyaaan.
"Pertanyaannya apakah pemilik SIM tersebut mendapatkan SIM sesuai aturan atau sebaliknya. Sebab, akibat kecelakaan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas. Padahal pengetahuan itu kita dapat sebelum mendapatkan SIM tersebut," demikian Jimin.
Berita Terkait
NGG siap menjadi inkubator bisnis di Kalimantan Tengah
Jumat, 26 April 2024 12:17 Wib
JCH Kapuas diberi pembinaan dan vaksinasi
Jumat, 26 April 2024 11:30 Wib
Pemkot Palangka Raya diminta tingkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat
Jumat, 26 April 2024 11:21 Wib
Pegawai Pemkab Gumas boleh jadi petugas ad hoc Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 11:14 Wib
Edy Purwanto ditunjuk pimpin Dinas Ketahanan Pangan Pulang Pisau
Jumat, 26 April 2024 11:07 Wib
Forum Puspa Murung Raya perluas pengetahuan perlindungan perempuan dan anak
Jumat, 26 April 2024 9:08 Wib
Pemkab Kapuas matangkan persiapan pemberangkatan jamaah calon haji
Jumat, 26 April 2024 8:58 Wib
Bawaslu Palangka Raya buka pendaftaran Panwaslu kecamatan untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 8:36 Wib