PT TASK Dianggap Permainkan Pemerintah Dan Masyarakat

id PT TASK Dianggap Permainkan Pemerintah, PT Tunas Agro Subur Kencana III, kelapa sawit, perusahaan PT TASK

PT TASK Dianggap Permainkan Pemerintah Dan Masyarakat

Ilustrasi, Lahan Bekas Kebakaran Ditanami Sawit di kawasan Nyaru Menteng Km 25, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (30/10). (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - PT Tunas Agro Subur Kencana III yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di 12 desa dan dua kecamatan Kabupaten Kotawaringin Timur dianggap mempermainkan pemerintah dan masyarakat sekitar lahan karena tidak kunjung melaksanakan kewajibannya.

Perusahaan tersebut sampai sekarang belum merealisasikan kewajibannya membangun plasma 20 persen maupun normalisasi dan konpensasi pasca dirusaknya sungai Patai maupun dugaan menanam pohon kelapa sawit diluar izin, kata anggota DPRD di Palangka Raya, Selasa.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan manajemen PT TASK serta masyarakat sekitar kebun.

"Kita tidak mengerti apa maksud PT TASK III. Padahal, permintaan membangun plasma maupun normalisasi dan konpensasi kerusakan itu sudah berkali-kali disampaikan, namun sampai sekarang tidak kunjung dilakukan. Terlalu banyak masalah yang sudah dibuat PT TASK ini," tambahnya.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan plasma berbeda dengan kemitraan, bukan sama seperti yang dimaksud PT TASK. Plasma secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.98/2013 wajib disediakan sebesar 20 persen dari izin yang diberikan, sedangkan kemitraan itu kerja sama perusahaan dengan pemilik lahan.

Dia mengatakan, plasma harus dilakukan secara bersamaan dengan dimulainya penanaman oleh perusahaan penerima izin. Namun sampai awal Februari 2016, PT TASK yang terkenal bandel dan telah beroperasi sejak tahun 2006 itu tidak kunjung merealisasikannya.

"PT TASK ini terlalu banyak alasan kalau sudah urusan plasma. Mereka pikir DPRD Kalteng tidak serius menyelesaikan masalah ini. Plasma itu wajib dilakukan, baik diminta atau tidak diminta. Itu jelas diatur dalam Permentan No.98/2013," kata Punding.

Menyikapi ketidakberesan PT TASK tersebut, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang diikuti Ketua maupun anggota Komisi B dan D DPRD Kalteng itu pun memutuskan membentuk dua tim Khusus sekaligus.

Tim Khusus pertama bertugas memastikan perizinan maupun realisasi plasma, dan tim khusus dua terkait normalisasi maupun konfensasi pasca rusaknya sungai patai.

Dia menyebut tim khusus tersebut ditargetkan sudah terbentuk seminggu setelah rapat dengar pendapat ini, dan anggotanya terdiri dari Pemerintah dan DPRD Provinsi, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kotim maupun Aparat Penegak Hukum.

Menurut dia, tim khusus ini nantinya akan dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi maupun kabupaten Kotim.

"Tim ini tidak hanya menunggu informasi, tapi langsung turun ke lapangan untuk memastikan apakah benar perusahaan menanam di luar lahan yang diizinkan, luas lahan plasma yang telah disediakan, dan normalisasi maupun konpensasi perusakan sungai patai. Tim Khusus ini akan menghitung secara terperinci," demikian Punding.