Polres Sukamara Bekuk 2 Pengedar Sabu

id polres sukamara, pengedar sabu di sukamara, heri sulistya

Polres Sukamara Bekuk 2 Pengedar Sabu

Kapolres Sukamara AKBP Heri Sulistya Bs SiK didampingi Wakapolres Sukamara Kompol Yoyo Roswandi dan Kasat Res Narkoba IPTU Agus Purwanto saat melakukan press release di halaman Mapolres Sukamara, Kamis. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Operasi antik yang dilaksanakan jajaran Polres Sukamara di setiap Kecamatan berhasil membekuk dua orang pengedar sabu di dua kecamatan.

Kapolres Sukamara AKBP Heri Sulistya BS SiK mengatakan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu ini pada Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar jam 11.00 WIB di lokasi perkebunan sawit PT KSK jalan poros dari desa lupu menuju arah Desa Balai Riam, Kecamatan Balai riam,

Pada saat razia pengendara sepeda motor yang bernama AR, kemudian dilakukan pengeledahan dan di badannya ditemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran 3 x 5,5 cm yang didalamnya berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram dan berat bersih setelah dikurangi plastik pembungkus seberat 0,25 gram.

Dalam pengembangan kasus terhadap AR pada hari yang sama sekitar jam 15.00 WIB  anggota Polres juga mengamankan Msd alias Badul di simpang tiga jalan Bungalau III desa Terantang, Kecamatan Sukamara.

Dari tersangka Msd ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan antara lain tiga bungkus plastik klip transparan ukuran 3x5 cm yang didalamnya berisi butiran kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,89 gram dan berat bersih 0,44 gram, 2 bungkus palstik klip transparan ukuran 3x5,5 cm yang didalanya berisikan barang yang sama yaitu sabu dengan berat kotor 0,58 gram dengan berat bersih 0,24 gram.

"Dari 7 paket tersebut dengan berat yang bervariasi dengan berat kotor 2,06 gram sedangkan berat bersih seberat 0,93 gram, dan setai paketnya mereka jual berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu perpaket," kata Heri saat press release di Sukamara, Kamis.

Dalam penangkapan dua tersangka pengedar sabu ini juga diamankan 2 buah HP, dan 2 buah sepeda motor  merk Suzuki Satria F dan sebuah sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah putih.

Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap dua orang tersangka ini dengan pasal primer 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman penjara 5 sampai 20 tahun atau seumur hidup.