Polres Sukamara Tangkap 4 Tersangka Narkoba

id sukamara, polres sukamara, tersangka narkoba

Polres Sukamara Tangkap 4 Tersangka Narkoba

Wakil Bupati Sukamara ng juga Ketua BNK H Windu Subagio, Waka Polres Sukamara Kompol Yoyo Roswandi dan Kasat Res Narkoba Ipda Agus Purwanto saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Waka Polres Sukamara, Kompol Yoyo Roswandi mengatakan Operasi Bersinar Telabang berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dengan menangkap empat orang tersangka.

Kasus pertama pada tanggal 24 Maret 2016 sekitar jam 22.00 WIB di tempat kejadian perkara Jalan H Dahlan RT. 007 RW. 00 kelurahan Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, menangkap Suhardi alias Adi bin Hermansyah dan Lahmudin alias Dilah bin Husni dengan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik klip transparan ukuran 3 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27  gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0,10  gram.

Kasus kedua pada tanggal 28 Maret 2016 sekitar jam 12.00 WIB  di jalan  M Saleh RT 006  RW 002, kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara ditangkap Fendy dengan barang bukti  1  bungkus plastik klip transparan ukuran 3 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31  gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0,14 gram,.

Pada hari yang sama terjadia kasus ke tiga yaitu  tanggal 28 maret 2016 sekitar 12.30 WIB di jalan M Saleh no 11, RT 005  RW 002, kelurahan Padang, kecamatan Sukamara, petugas juga melakukan pengungkapan kasus dengan menangkap Dedi Ashari bin Hadran, dengan barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik klip transparan ukuran 3 x 5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,41 gram dan berat bersih setelah dikurang plastik pembungkus seberat 0,73  gram.

"Karena 3 kasus ini mereka adalah pengedar maka mereka dituntut dengan primer pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 – 20 tahun atau seumur hidup," jelas Yoyo.

Sementara itu Ketua BNK kabupaten Sukamara H Windu Subagio mengatakan tertangkapnya tersangka narkoba semakin menyadari dan diyakini memang cukup banyak peredaran gelap  narkoba di kabupaten Sukamara ini walaupun  masih kecil-kecil.

"Harapannya setelah Operasi Bersinar Telabang ini selesai maka peredaran  narkoba bisa terputus selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tetap melakukan pemantauaan secara intensi bekerjasama dengan jajaran Polres Sukamara. Selanjutnya BNK akan menjaring pengguna narkoba, yang diminta dengan kesadaran sendiri untuk melaporkan diri sehingga pihak BNK akan melakukan rehab terhadap pengguna narkoba," kata Windu.