Disepakati 2 Kawasan Tahura di Sukamara

id sukamara, taman hutan rakyat, tahura

Disepakati 2 Kawasan Tahura di Sukamara

Wakil Bupati Sukamara H windu Subagio saat menandatangani kesepakatan disaksikan Ketua DPRD Edi Alrusnadi, Sekda Sukamara H Soemantri HW. (Foto Antara Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Wakil Bupati Sukamara H Windu Subagio mengatakan untuk menjaga hutan tetap lestari dan berkelanjutan maka perlu dibentuk suatu kawasan pelestarian sumberdaya hutan. Salah satu contoh kawasan pelestarian alam yang cocok dikembangkan di Kabupaten Sukamara yaitu Taman Hutan Raya (Tahura).

"Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi," kata Windu.

Dijelaskannya, Kabupaten Sukamara masih memiliki kawasan hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas yang cukup luas sekitar ± 48,59 % atau sekitar 159.414,70 ha serta menyimpan potensi ekonomi dan fungsi ekologi yang sangat  tinggi. Jika pemanfaatannya dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan kondisi lokal, maka cepat atau lambat degradasi dan deforestasi pasti akan terjadi.

Kemudian, lanjutnya, selama ini pengurusan dan pengelolaan hutan, cenderung lebih sentralistik monopolistik atau dengan kata lain kebijakan pengelolaan lebih berpihak kepada konglomerasi (pihak ketiga), sehingga otomatis kurang mengakomodasi peran serta pemerintah kabupaten setempat. Padahal sebagai pemegang tanggung jawab wilayah, pemerintah kabupaten seyogyanya juga berkepentingan secara langsung di dalam pengelolaan hutan dan kelestarian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  telah mengamanatkan adanya pengelolaan hutan di tingkat kabupaten. Pengelolaan hutan ini dapat berperan besar di dalam menjaga agar hutan tetap lestari dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat dan provinsi agar dapat sesegera mungkin kabupaten menunjuk kawasan untuk dijadikan kawasan konservasi, atau yang dikenal dengan Taman Hutan Raya (Tahura) di tingkat kabupaten.

Terkait dengan rencana penunjukan kawasan untuk dijadikan kawasan Taman Hutan Raya, ia mengharapkan agar semua pihak terkait dapat memberikan kontribusi dan masukan demi terbentuknya Taman Hutan Raya di Kabupaten Sukamara.

Usai memimpin rapat, Windu juga mengatakan dalam rapat tersebut disepakati ada kesiapan dari dua wilayah untuk dijadikan kawasan Taman Hutan Raya yang memiliki luasan sekitar 15.000 Ha untuk sementara dan masih ada beberapa lagi kawasan yang belum disepakati.

"Hasil rapat untuk sementara ada kesepakatan dari dua kawasan yaitu yang berada di Desa Semantaun kecamatan Permata Kecubung, dan desa Pulau Nibung Kecamatan Jelai dengan luasan 15.000 Ha, sedangkan untuk nama kawasan belum disepakati. Tapi untuk di Desa Pulau nibung ada usulan yaitu Sungai Bakung," ucap Windu.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sukamara Evi Andriani mengatakan pengelolaan Taman Hutan Raya sebagai salah satu kawasan pelestarian alam merupakan implementasi dari amanat undang-undang nomor 5 tahun 1990 untuk menjamin terwujudnya tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Selain itu juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014  telah mengamanatkan adanya pengelolaan hutan di tingkat kabupaten.

"Adanya Kawasan Taman Hutan Raya ini tidak ada kendala dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, sebab kawasan Tahura ini berarti dinaikkan tingkatannya (grade) dari Hutan Produksi menjadi kawasan Taman Raya, dan dengan ditetapkan kawasan tersebut tentu kita akan lakukan pengkayaan hutan, dimana kita akan mendirikan tempat pembibitan dalam kawasan tersebut," terang Evi.