Cegah Narkoba, ASN Pemkot Palangka Raya Akan Dites Urine

id Cegah Narkoba, Pemkot Palangkla Raya, Palangka Raya, Mofit saptono, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Palangkaraya, tes urine

Cegah Narkoba, ASN Pemkot Palangka Raya Akan Dites Urine

Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan segera melakukan tes urine kepada jajaran aparatur sipil negeri (ASN) guna mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan pegawai pemerintah setempat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio saat ditemui seusai rapat paripurna di gedung DPRD Kota setempat pada Jumat mengatakan bahwa pihaknya juga telah menerima surat instruksi dari Kemendagri untuk melaksanakan tes urine tersebut.

"Kita juga sudah mendapat surat instruksi dari Kemendagri agar segera melakukan tes urine di kalangan pegawai pemerintah kota," Pria nomor dua di "Kota Cantik" Palangka Raya itu.

Mofit mengatakan bahwa dia akan segera melaporkan hal tersebut kepada Wali Kota. Kemudian pihaknya akan segera merumuskan waktu pelaksanaan tes tersebut.

"Tes urine tersebut akan kita lakukan secara berkala. Namun untuk formula dan teknisnya akan saya sampaikan kepada pak wali dulu. Kita juga akan berkoordinasi BNN selaku pihak yang memiliki tenaga teknis dalam tes tersebut," kata Mofit.

Saat disinggung dua oknum ASN di salah satu instansi pemerintah kota terlibat narkoba, dia mengatakan bahwa pihaknya tak segan menindak tegas jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah yang dibuktikan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan pihak kepolisian.

"Jika mereka dinyatakan sebagai pengedar atau diputuskan pidana dua tahun maka yang bersangkutan tidak bisa ditolerir dan akan diberhentikan. Jika diluar itu kita juga akan melihat rekomendasi yang dikeluarkan majelis pertimbangan pegawai (Mapek) pemerintah kota," katanya.

Selanjutnya Mofit mengimbau pada oknum pegawai pemerintah kota atau pun masyarakat yang masih mengalami ketergantungan terhadap barang haram itu untuk segera melaporkan diri agar dapat dilakukan pemulihan dengan cara direhabilitasi.