Bapemperda Diminta Revisi Perda Tak Efektif

id DPRD Kota, DPRD Palangka Raya, DPRD Palangkaraya, Wakil Ketua DPRD Kota Ida Ayu Nia Anggraini, Ida Ayu Nia Anggraini, Mofit Saptono Subagio

Bapemperda Diminta Revisi Perda Tak Efektif

Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2016 DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka Penutupan Masa Sidang I tahun sidang 2016. (FOTO ANTARA Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah dimita segera mengevaluasi dan merevisi sejumlah peraturan daerah yang dinilai tidak efektif penerapannya di lapangan.

"Bapemperda sebagai pihak yang berwenang harus segera mengevaluasi perda, sehingga jika dalam diterapkan tak efektif atau tak sesuai dengan keadaan lapangan," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ida Ayu Nia Anggraini di Palangka Raya, Jumat.

"Bapemperda juga harus fokus dalam menyusun raperda yang diajukan pemerintah kota maupun raperda inisiatif, sehingga rancangan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata politisi Gerindra itu.

Pernyataan itu dikatakannya dalam acara Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I tahun 2016 DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka Penutupan Masa Sidang I tahun sidang 2016.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri 20 anggota dewan dari total 30 wakil rakyat kota, Nia meminta pemerintah kota dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja aparaturnya.

"Selain itu, kemampuan daya saing aparatur negara dan juga masyarakat juga perlu ditingkatkan mengingat saat ini kita mulai memasuki era persaingan global dan pasar bebas ASEAN (MEA)," kata anggota DRPD termuda itu.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah ataupun rancanagan peraturan wali kota dapat kembali mencermati isi rancangan peraturan tersebut.

"Dinas harus fokus dan cermat mengenai isi rancangan peraturan yang disampaikan agar jika telah disahkan, peraturan kita tidak tak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya," kata Mofit.

Selain itu, dia juga berharap jajaran pemerintah kota mulai melakukan evaluasi terhadap sejumlah perda yang dinilai perlu penyesuaian dan kurang maksimal dalam penerapan di lapangan.