Barut Turunkan Tim Cek Batas Dengan Mura

id Pemkab Barut, Pemkab Mura, Murung Raya, tata batas, Barut Turunkan Tim Cek Batas Dengan Mura, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Barito Utara, Masrani,

Barut Turunkan Tim Cek Batas Dengan Mura

Ilustrasi, Tapal Batas (FOTO ANTARA)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) menurunkan tim untuk melakukan pengecekan kembali tapal batas wilayah dengan Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah.

"Permasalahan tapal batas antara kedua kabupaten ini kembali mencuat seiring dengan adanya masukan dan keinginan dari masyarakat akar rumput yang menginginkan tapal batas dikembalikan ke titik semula," kata Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Barito Utara, Masrani di Muara Teweh, Jumat.

Pemkab Barito Utara menurunkan tim yang terdiri dari Asisten I Bidang Pemerintahan, Sugianto Panala Putra, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, BPN, Kabag Pemerintahan, Camat Teweh Tengah, Kades Pendreh dan tokoh masyarakat Desa Pendreh untuk melakukan pengecekan tapal batas tersebut, sebab dalam SK Gubernur Kalteng tahun 2014 tapal batas itu berada di kilometer 58.

Untuk merevisi atau merubah SK Gubernur tersebut, diperlukan data baru dengan turun langsung ke lapangan supaya titik tapal batas di kilometer 63 itu bisa dikembalikan yang ada di tower Telkom.

"Namun karena ada sesuatu hal yang perlu kita lihat ke sana tentang fakta-fakta lapangan, makanya kita turun sekaligus melakukan pengecekkan," katanya.

Masrani mengatakan ketika itu sudah ada kesepakatan akar rumput antara Kepala Desa Pendreh yang dijabat Ating dengan Kepala Desa Bahitom Abidin dengan Camat Teweh Tengah Fery Kusmiadi dan Camat Murung almarhum Yoseph Stalin tahun 2012.

Kesepakatan itu, setelah diajukan ke Bupati Murung Raya Willy M Yoseph tidak setuju, karena mereka menginginkan di kilometer 52, sehingga muncul perdebatan, sehingga oleh Gubernur Kalteng ditegaskan tapal batas di kilometer 58.

Karena tapal batas itu masih ada ruang untuk dilakukan perbaikan, karena belum ditetapkan dalam SK Menteri, maka masyarakat menginginkan agar tapal batas itu dikembalikan ke titik semula yaitu di kilometer 63 atau 64. Intinya kita adalah melihat fakta ke lapangan dulu.

"Memang dulu di kilometer 63 dan sempat ada plang tata batas, namun di cabut oleh pihak Murung Raya yang tanpa ada koordinasi dengan Pemkab Barito Utara, yang tiba-tiba muncul surat Camat Murung yang menyatakan plang dicabut karena masuk wilayah Murung Raya," ujarnya.