BPOM : Hati-Hati Tawaran Makanan Gratis

id BPOM Kalteng, BPOM Palangka Raya, Palangka Raya, Palangkaraya, Hati-hati Tawaran Makanan Gratis Gusti Tamjidillah

BPOM : Hati-Hati Tawaran Makanan Gratis

Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM di Palangka Raya, Gusti Tamjidillah (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya mengimbau seluruh masyarakat khususnya para anak sekolah dasar untuk lebih berhati-hati apabila ada orang tak dikenal menawarkan sejumlah makanan berupa permen atau coklat.

"Kami mengimbau khususnya bagi orang tua bisa lebih berhati-hati dengan orang yang tidak dikenal yang menawarkan makanan berupa permen dan coklat, baik dilingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah yang bisa saja mengandung bahan narkoba," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (serlik) BPOM Palangka Raya, Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini khususnya di kota-kota besar sudah mulai beredar narkoba dalam bentuk permen dan coklat yang dijual di sekolah-sekolah, di mana salah satu sasarannya adalah anak-anak SD yang masih polos yang tidak mengetahui tentang benda haram itu.

Sehingga, BPOM di Palangka Raya segera memberikan imbauan sejak dini sebelum masuknya peredaran kasus narkoba dalam bentuk permen dan coklat di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Untuk saat ini kami belum menerima laporan maupun menemukan jenis baru narkoba dalam bentuk permen dan coklat di Kalimantan Tengah. Dan kami berharap peran masyarakat maupun orang tua untuk terus mengawasi anaknya masing-masing dalam hal makanan," kata Gusti Tamjidillah.

Dia menjelaskan, pada UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 1 ayat 5 dikatakan Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Selanjutnya, pada PP28 Nomor 2008 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan pasal 1 ayat 5 dikatakan bahwa Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan/atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.

"Oleh sebab itu, kami minta pihak sekolah, orang tua, tidak salahnya sejak dini mewaspadai jajanan anak-anak SD baik dilingkungan sekolahnya maupun diluar lingkungan sekolahnya segera diberikan peringatan untuk tidak jajan sembarangan maupun menerima tawaran apapun dari orang yang tidak dikenal," ujar Gusti Tamjidillah.