Dinsosnakertrans Dampingi Penyaluran Dana PKH Ke Pedalaman

id Pemkab Kotim, sampit, Dana PKH, Dinsosnakertrans Kotim, Penyaluran Dana PKH Ke Pedalaman

Dinsosnakertrans Dampingi Penyaluran Dana PKH Ke Pedalaman

Salah satu masyarakat Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, menerima dana Program Keluarga Harapan, Sabtu (30/4/2016). Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga turut memantau penyaluran. (FOTO ANTARA Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendampingi penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh PT Pos Indonesia hingga ke kawasan pedalaman.

"Pendampingan ini untuk mengetahui dan ikut memantau bahwa penyaluran dana PKH sudah disalurkan tepat jumlah dan sasarannya. Juga sekaligus mengevaluasi barangkali ada permasalahan yang terjadi dalam penyaluran tersebut," kata Kepala Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur Bima Ekawardhana di Sampit, Sabtu.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

Bantuan itu disebut juga bantuan bersyarat karena ada syarat yang dipenuhi calon penerima.

Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan bagi anak usia sekolah maupun kehadiran di fasilitas kesehatan, seperti bagi anak balita atau bagi ibu hamil.

Pada Sabtu pagi, tim dari Dinsosnakertrans Kotawaringin Timur, mendampingi penyerahan PKH oleh PT Pos Indonesia kepada penerima bantuan di Kecamatan Bukit Santuai.

Kecamatan di kawasan Utara itu bisa dicapai melalui perjalanan darat sekitar enam jam.

Dari 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, hanya ada dua kecamatan yang masuk bagian Kota Sampit yakni Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, sedangkan 15 kecamatan lainnya harus didatangi agar penerima bantuan tidak perlu datang jauh-jauh ke Sampit.

Penyaluran ke kecamatan-kecamatan di pelosok sudah dimulai, Sabtu, sedangkan untuk kecamatan di dalam kota dimulai Senin nanti.

Program Keluarga Harapan diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang datanya berasal dari Basis Data Terpadu.

Keluarga calon penerima bantuan itu harus memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program yakni memiliki ibu hamil/nifas/anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar atau anak prasekolah, anak usia SD/MI/Paket A/SDLB yakni usia 7-12 tahun, anak SMP/MTs/Paket B/SMLB yakni usia 12-15 tahun dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar, termasuk anak dengan disabilitas.

Seluruh keluarga di dalam suatu rumah tangga berhak menerima bantuan tunai apabila memenuhi kriteria kepesertaan program dan memenuhi kewajibannya.

Semua peserta wajib menjalankan kewajiban yang menjadi syarat sebagai penerima bantuan.

Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.