BPOM Imbau Masyarakat Teliti Beli Obat/kosmetik Online

id BPOM Kalteng, BPOM di Palangka Raya, Palangkaraya, Teliti Beli Obat/kosmetik Daring, Gusti Tamjidillah, Kosmetik Online

BPOM Imbau Masyarakat Teliti Beli Obat/kosmetik Online

Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM di Palangka Raya, Gusti Tamjidillah (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengimbau masyarakat untuk teliti dan berhati-hati jika membeli obat-obatan dan kosmetik secara daring (online).

"Masyarakat jangan membeli secara online apalagi jika itu adalah obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter. Jika membeli kosmetik pun juga harus teliti termasuk melihat komposisi dan memastikan yang dibelinya itu legal," kata Kepala Seksi Sertifikasi Layanan Informasi Konsumen (Serlik) BPOM Gusti Tamjidillah di Palangka Raya, Sabtu.

Gusti mengatakan bahwa di kota-kota besar penjualan berbagai obat-obatan dan produk kosmetik secara daring semakin marak.

Obat-obatan ilegal yang dijual secara daring tersebut biasanya merupakan resep dokter dan untuk penyakit-penyakit spesifik.

Selain itu untuk kosmetik, produk perawatan dan pemutih kulit mendominasi penjualan produk kecantikan secara daring.

Dia pun mengakui bahwa penjualan obat dan kosmetik secara daring itu membuat pengawasan peredaran produk farmasi tersebut lebih sulit dibanding pengawasan di toko konvensional.

"Untuk itu, meskipun transaksi secara `online` lebih mudah, tapi kami terus mengimbau agar masyarakat mengedepankan berbelanja di toko-toko konvensional," katanya.

Secara nasional pihak BPOM bekerja sama dengan sejumlah instansi lain menyita tiga juta lebih produk kosmetik, obat-obatan dan obat tradisional ilegal, kedaluwarsa serta mengandung bahan kimia obat dan bahan berbahaya.

Temuan tersebut mencakup wilayah operasi di seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan pada Februari-Maret 2016 dengan temuan sarana ilegal 174 dari 250 sarana yang diperiksa.

Temuan tersebut terdiri dari 4.441 item atau 3.172.937 `pieces` dengan nilai keekonomian mencapai Rp49,8 miliar dan dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 52 kasus atau 29,89 persen dilanjutkan ke pengadilan.