Dishubkominfo Pulpis Diminta Bersikap Tegas

id Dishubkominfo Pulpis, Sekda Pulpis, Afiadin Husni, Dishubkominfo Pulpis Diminta Bersikap Tegas

Dishubkominfo Pulpis Diminta Bersikap Tegas

Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau, Afiadin Husni MA (Foto ADC Sekda Pulpis)

Ini tugas Dishubkominfo, kita juga minta surat edaran yang dikeluarkan cepat ditindaklanjuti sebelum angkutan-angkutan berat yang melebihi kapasitas itu membuat kerusakan,”

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Seketaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Afiadin Husni meminta Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) setempat melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan yang melebihi kapasitas jalan yang beroperasi di dalam kota.

Hal tersebut dikatakan Afiadin terkait dengan kritik yang dilontarkan sebagian pihak kepada Dishubkominfo yang terkesan membiarkan karena dinilai lamban menindaklanjuti adanya edaran tersebut.

"Ini tugas Dishubkominfo, kita juga minta surat edaran yang dikeluarkan cepat ditindaklanjuti sebelum angkutan-angkutan berat yang melebihi kapasitas itu membuat kerusakan," kata Afiadin di Pulang Pisau, Senin.

Menurut Afiadin, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dishubkominfo tidak bekerja sendiri. SKPD tersebut harus berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Satpol PP dan aparat kepolisian. Apabila tidak ada koordinasi antar lintas instansi, maka tugas tersebut terasa berat. Jika menunda-nunda, masyarakat akan menilai bahwa SKPD yang bersangkutan lamban dan tidak mampu bekerja.

Harus diakui bahwa truk-truk bermuatan berat, kata dia, mempercepat kerusakan jalan khususnya dalam kota. Pemerintah setempat juga telah mengatur mana jalan yang diperbolehkan dan mana yang tidak, karena surat edaran agar truk-truk bermuatan berat untuk tidak mempergunakan jalan didalam kota untuk dilalui, bahkan pemerintah setempat juga telah mengalokasikan salah satu bangunan kepada Satlantas Polres Pulang Pisau untuk digunakan sebagai Pos Pantau Polisi agar tidak ada lagi truk-truk bermuatan melebihi kapasitas melintas di dalam kota.

"Jalan kita sekarang ini kekuatannya hanya 6 ton saja. Sekarang ini sudah bisa kita lihat kerusakan jalan, bagaimana apabila pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran itu," ucap Afiadin.

Disinggung apakah pelarangan dari surat edaran itu berpengaruh pada ekonomi masyarakat dan hanya berlaku di ruas jalan Pulang Pisau-Gohong saja yang terdapat dua aktivitas pelabuhan pendaratan  semen milik masyarakat, Afiadin menyebutkan bahwa surat edaran itu berlaku untuk semua ruas jalan didalam kota Pulang Pisau. Kecuali untuk ruas Jalan Rei II atau Jalan Abel Gawei.

Pemerintah setempat, pada intinya tidak melarang aktivitas usaha maupun industri perorangan dan perusahaan.  Hanya saja, kata Afiadin, diharapkan para pelaku usaha bisa memperhatikan masalah tersebut, karena jalan umum digunakan untuk kepentingan orang banyak sehingga usia jalan perlu dirawat bersama sehingga anggaran bisa dialokasikan kepada peningkatan jalan lainnya yang menjadi kebutuhan. 

Dishubkominfo harus bisa bergerak dengan cepat melakukan koordinasi dalam melakukan penindakan itu, demikian kata Afiadin.