Bupati Sukamara Resmikan Gedung Balai Pelatihan Guru

id Pemkab Sukamara, Sukamara, Bupati Sukamara, Ahmad Dirman, Gedung Balai Pelatihan Guru, Bupati Sukamara resmikan gedung pelatihan guru

Bupati Sukamara Resmikan Gedung Balai Pelatihan Guru

Hj Nuni Ludia Ahmad Dirman saat melakukan pemotongan Pita saat peresmian Gedung Balai Pelatihan Guru di Sukamara. (FOTO ANTARA Kalteng/Gusti Jainal)

Sukamara (Antara Kalteng) - Bupati Sukamara H Ahmad Dirman meresmikan Gedung Balai Pelatihan Guru dengan ditandatanganinya batu prasasti dengan pemotongan pita oleh Hj Nuni Ludia Ahmad Dirman.

Bupati Sukamara,H Ahmad Dirman di Sukamara, Senin,  mengatakan dengan di resmikannya Balai Pelatihan Guru (BPG) maka kabupaten sukamara dalam hal ini dinas pendidikan, pemuda dan olahraga tidak repot lagi apabila ada agenda-agenda kegiatan yang melibatkan orang banyak setiap tahun rutin dilaksankan seperti pelatihan guru dan pelatihan Paskibra mampu difasilitasi.

"Secara umum fasilitas dan sarana prasarana sudah layak untuk di manfaatkan, untuk kekurangan-kekurangan yang sifatnya pengembangan dan penyempurnaan  seperti asrama untuk putri, listrik tenaga surya dan sebagainya. tetap kita pikirkan dan penuhi secara bertahap. Sehingga, dinas atau instansi lain yang ada kegiatan dan melibatkan orang banyak dapat memanfaatkan gedung ini," kata Dirman

Menurutnya, khusus tenaga guru, kepala sekolah, penilik dan pengawas, pemerintah sudah banyak memperhatikan kesejahteraan para guru, kepala sekolah, penilik dan pengawas, harapan pemerintah adalah para kepala sekolah, guru, penilik dan pengawas ini dapat bekerja lebih focus, berdisiplin  mendidik putra-putri bangsa yang cerdas, mandiri dan beraklak mulia.

Selain itu, orang nomor satu di Bumi Gawi berinjam tersebut berharap kepala sekolah, guru, penilik dan pengawas meningkatkan kedisiplinan, senantiasa siap di tempat tugas, karena pemerintah telah menyediakan perumahan-perumahan guru di sekolah dimana mereka mengajar. 

"Saya akan memantau jangan sampai ada guru yang mengajar yang domisili rumahnya jauh dari sekolah, bagaimanapun alasanya ini akan mempengaruhi jam mengajar, sehingga sangat merugikan putra-putri kita yang sekolah," tegas Dirman 

Dirman juga menekankan, bahwa guru adalah pegawai istimewa yang memiliki dua identitas. identitas pertama adalah guru sebagai pegawai negeri sipil yang jam masuk kerjanya telah di tetapkan sesuai aturan yang ada, sedangkan identitas kedua adalah guru sebagai pengajar dan pendidik yang kerjanya sesuai dengan jadwal yang telah di susun oleh kepala sekolah. ini berarti bahwa walau mengajarnya pada jam ke 11 atau barang kali jam 10 guru harus tetap masuk sesuai jam kerja sebagai pegawai negri sipil.

Dikatakannyan, sarana dan prasarana yang mendukung  tugas-tugas guru sudah  diperhatikan, guru-guru ptt yang dulu digaji melalui dana sekolah dengan sistem penggajian sesuai jumlah jam mengajar telah diganti dengan sistem guru kontrak yang honorariumnya sama dengan pegawai honorer pada dinas dan badan melalui dpa dinas pendidikan, pemuda dan olah raga.

"Saya mengharapkan kepala dinas pindidikan pemuda dan olahraga kabupaten sukamara untuk memonitor dan memperhatikan secara serius disiplin kerja kepala sekolah, guru, penilik dan pengawas ini," pinta Dirman